Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyepakati penerbitan diskresi untuk mengatasi krisis air bersih yang melanda kawasan wisata Gili Trawangan.
Diskresi tersebut berlaku selama enam bulan dan memberikan ruang bagi PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) untuk kembali mengoperasikan instalasi pengolahan air laut atau Sea Water Reverse Osmosis (SWRO). Fasilitas itu diharapkan dapat kembali memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan.
Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar mengatakan, diskresi diperlukan karena persoalan perizinan yang dihadapi PT TCN berkaitan dengan tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pemerintah membutuhkan langkah cepat untuk mengatasi persoalan air bersih yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” kata Dr. Najmul seusai pertemuan di Kantor Gubernuran, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, pemerintah tidak memiliki banyak pilihan untuk mengatasi persoalan tersebut dalam waktu singkat. Pengadaan atau pencarian perusahaan baru dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Opsi lain tidak ada karena kita butuh penanganan yang cepat. Kalau harus mencari perusahaan baru, prosesnya akan memakan waktu sangat lama,” ujarnya.
Sebelumnya, pengoperasian SWRO milik PT TCN terhenti akibat persoalan perizinan yang berkaitan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penghentian tersebut kemudian berdampak terhadap pasokan air bersih bagi masyarakat dan pelaku usaha di kawasan wisata Gili Trawangan.
PT TCN sebelumnya juga disebut belum bersedia kembali mengoperasikan fasilitas tersebut sebelum mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari potensi sanksi terkait persoalan perizinan.
Melalui penerbitan diskresi, pemerintah memberikan ruang kepada PT TCN untuk kembali mengoperasikan layanan air bersih selama proses penyelesaian persoalan perizinan berlangsung.
Selama enam bulan masa berlaku diskresi, PT TCN diminta tetap menjalankan pelayanan air bersih. Perusahaan juga diminta melakukan perbaikan sistem serta melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan.
Pemerintah Provinsi NTB dan Pemda KLU akan mendampingi PT TCN dalam proses pengurusan perizinan. Pendampingan tersebut dilakukan agar pengelolaan air bersih di Gili Trawangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan diskresi ini diharapkan menjadi solusi sementara untuk menjamin ketersediaan air bersih di Gili Trawangan. Dalam waktu yang sama, pemerintah dan perusahaan memiliki waktu untuk menyelesaikan persoalan regulasi dan perizinan secara menyeluruh.(D)

Tinggalkan Balasan