Lokasi TPST Gili Trawangan yang di tutup pemilik lantaran puluhan tahun tak di bayar sewa.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan resmi dihentikan sejak Sabtu (6/12/2025). Penutupan dilakukan oleh pemilik lahan setelah puluhan tahun status pembayaran sewa tidak pernah direalisasikan.

Ketua Fron Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Gili Trawangan, H. Malik, mengonfirmasi penghentian operasional tersebut. Ia menyebutkan bahwa spanduk penutupan telah dipasang oleh pemilik lahan, sehingga mulai hari ini masyarakat dan petugas tidak lagi diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut.

“Mulai saat ini setelah dipasang oleh pemilik tanah, tidak boleh lagi membuang sampah di lokasi mereka,” ujar Malik.

Malik menegaskan, sampah yang sudah masuk dan masih terangkut pada hari pertama penutupan tetap akan diolah di fasilitas pengelolaan sampah yang ada. Namun kapasitas terbatas membuat penumpukan tak terhindarkan.

“Untuk hari ini masih bisa, tapi dua sampai tiga hari ke depan pasti akan menumpuk, karena kami tidak tahu harus buang ke mana,” katanya.

Menurutnya, fasilitas pengolahan hanya mampu menangani 6–7 ton sampah per hari, sementara volume sampah yang masuk mencapai 18–20 ton per hari.

Malik mengungkapkan bahwa lahan pembuangan sampah selama ini bersifat menumpang dan tidak memiliki ikatan sewa yang dibayar. Kondisi inilah yang memicu pemilik tanah menutup akses.

“Kami KSM FMPL berada di bawah UPTD Persampahan, jadi setiap bulan kami bayar ke dinas. Namun informasinya, lahan ini tidak pernah dibayarkan sewanya sehingga ditutup oleh pemilik lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengaku telah mengetahui penutupan lokasi pembuangan sampah tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pengurus FMPL dan dijadwalkan bertemu guna membahas solusi. Namun, dinas tidak berwenang memutuskan pembayaran atas lahan tersebut.

“Kami sudah komunikasi dan akan bertemu dengan FMPL. Tapi kami tidak berani memutuskan membayar lahan karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Untuk sementara, Dinas LHK akan fokus menangani sampah baru agar tidak terjadi penumpukan sebagai langkah jangka pendek.(Doel)