Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, SH.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang juga anggota Komisi I bidang aparatur, Ardianto, SH, mengimbau tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang sudah terdaftar dalam database agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Ardianto menegaskan, jika ada informasi yang belum jelas, para tenaga non ASN sebaiknya menanyakannya langsung kepada pemerintah daerah maupun komisi terkait di DPRD dengan cara yang baik dan santun.

“Saya minta adik-adik tenaga non ASN yang sudah masuk database tetap tenang, sabar, dan tidak terprovokasi oleh isu maupun berita yang tidak bertanggung jawab. Jika ada yang kurang jelas, silakan tanya ke pemerintah atau komisi terkait di DPRD dengan tenang dan baik-baik,” ujar Ardianto, Senin (1/12/2025).

Terkait proses pendataan dan pengusulan P3K paruh waktu, Ardianto menjelaskan bahwa tata cara dan mekanismenya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2025. Saat ini, Pemerintah Daerah Lombok Utara tengah bekerja menindaklanjuti ketentuan tersebut.

Ia juga mengungkapkan, dalam penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari lalu, Komisi I DPRD KLU turut hadir. Menurutnya, urusan data dan usulan persetujuan formasi P3K merupakan domain Kementerian PAN-RB, sementara BKN berwenang menerbitkan nomor induk pegawai.

“Beberapa hari lalu ada penjelasan dari BKN, dan kami dari Komisi I juga hadir. Agenda kami memang terkait data dan usulan persetujuan formasi. Itu domainnya Menpan RB, sedangkan BKN hanya mengeluarkan nomor induk,” jelasnya.

Menanggapi keresahan sebagian tenaga non ASN soal keterlambatan proses, Ardianto menegaskan bahwa hal tersebut lebih bersifat teknis dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, ia memastikan bahwa keterlambatan itu tidak akan merugikan tenaga non ASN.

“Untuk menuju ke arah itu, Pemda sedang bekerja. Mari kita hargai. Jika pun terlambat, tidak akan merugikan adik-adik non ASN, karena mereka tetap dibayar tiap bulan meskipun belum diangkat menjadi P3K paruh waktu,” katanya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan perundang-undangan diatur bahwa gaji P3K paruh waktu disesuaikan dengan honor saat menjadi non ASN atau setidak-tidaknya sesuai upah minimum regional (UMR), jika kemampuan keuangan daerah mencukupi. Sementara itu, surat keputusan (SK) P3K paruh waktu juga akan diperpanjang setiap tahun, sebagaimana pola tenaga kontrak yang selama ini berjalan di dinas-dinas.

Ardianto menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki semangat yang sama dalam memperjuangkan hak-hak pegawai non ASN agar dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya yakin pemerintah daerah dan kami di DPRD punya pemikiran yang sama untuk terus memperjuangkan hak-hak pegawai non ASN untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti munculnya berbagai isu di lapangan yang berkembang tanpa pemahaman utuh mengenai proses teknis dan tahapan yang harus ditempuh pemerintah. Menurutnya, hal ini kerap menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Jika saat ini simpang siur isu dari pihak-pihak yang tidak mengetahui secara utuh tentang keterlambatan, tentu semua itu persoalan teknis yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah. Namun hal tersebut tidak menghilangkan hak dan harapan dari kawan-kawan pegawai non ASN untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Ardianto mengajak seluruh pegawai non ASN di Lombok Utara untuk bersama-sama mendukung dan mendoakan agar upaya pemerintah daerah dalam mengurus dan mengusulkan proses pengangkatan P3K paruh waktu dapat berjalan lancar.

“Mari saya mengajak kawan-kawan pegawai non ASN untuk mendukung dan mendoakan agar upaya, usaha, dan perjuangan pemerintah daerah mengurus dan mengusulkan proses-proses ini bisa berjalan baik dan lancar,” ujarnya.

Ardianto juga menegaskan bahwa dirinya bersama pimpinan DPRD dan para anggota DPRD lainnya, khususnya di Komisi I yang membidangi aparatur, memiliki harapan yang sama agar pegawai non ASN yang memenuhi syarat dapat segera diangkat menjadi P3K paruh waktu.

“Saya bersama pimpinan DPRD dan kawan-kawan anggota DPRD lainnya, khususnya Komisi I yang membidangi aparatur, pasti punya harapan sama agar saudara-saudara kita pegawai non ASN yang memenuhi syarat segera bisa rampung prosesnya dan diangkat menjadi P3K paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ardianto.(Doel)