Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Polemik pemberitaan mengenai “penyegelan TPA” di Gili Trawangan beberapa hari terakhir dinilai menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, terutama setelah dikaitkan dengan klaim adanya “tunggakan sewa” hingga miliaran rupiah. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan perlunya informasi yang akurat agar publik tidak terjebak dalam persepsi keliru mengenai pengelolaan sampah di destinasi wisata internasional tersebut.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Utara, Husnul Ahadi, saat ditemui di kantornya pada Senin (8/12/2025) mengatakan, hal mendasar yang perlu diluruskan adalah bahwa di Gili Trawangan tidak pernah ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Fasilitas yang dikelola pemerintah adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yang berfungsi memilah, mengolah, mengurangi, dan mengonsolidasi sampah sebelum residunya diangkut ke daratan.
“TPST bukan TPA. Ia tidak menimbun sampah dan tidak dirancang sebagai titik akhir pembuangan,” tegas Husnul.
Di Mana Letak Masalahnya?
Polemik bermula ketika pemilik lahan di sekitar TPST melakukan penyegelan area miliknya, dan pemberitaan kemudian menggambarkannya seolah-olah fasilitas pengelolaan sampah milik Pemkab ikut disegel atau berada di atas lahan bermasalah.
Pemerintah menegaskan bahwa TPST dibangun di atas tanah milik daerah dan tidak pernah menempati lahan yang diklaim pihak lain. Karena itu, tudingan bahwa Pemkab memiliki tunggakan sewa dinilai tidak berdasar.
“Tidak pernah ada perjanjian sewa dengan pemilik lahan. Tanpa kontrak, tidak mungkin muncul kewajiban membayar,” ujar Husnul.
Siapa yang Terlibat?
Aktivitas yang terjadi di lahan yang disengketakan disebut bukan bagian dari operasional pemerintah, melainkan kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga seperti KSM FMPL yang mengangkut dan mengumpulkan sampah dari permukiman serta usaha wisata. Hubungan hukum, ujar Husnul, sepenuhnya berada antara pihak ketiga dan pemilik lahan.
Mengapa Polemik Ini Menjadi Krusial?
Pemberitaan yang tidak tepat dikhawatirkan menciptakan narasi keliru seolah-olah pemerintah menggunakan lahan tanpa izin atau tidak memenuhi kewajiban sewa. Hal ini, menurut Pemkab, berpotensi merusak kepercayaan publik dan menghambat layanan pengelolaan sampah yang vital bagi pulau wisata yang padat aktivitas.
“Pemerintah wajib mengoreksi informasi yang keliru demi menjaga kepercayaan publik dan kelancaran layanan,” kata Husnul.
Apa Dampaknya bagi Gili Trawangan?
Di tengah tekanan pariwisata dan isu lingkungan, pengelolaan sampah menjadi kunci menjaga keberlanjutan pulau. Dengan keterbatasan lahan, model TPST menjadi pilihan paling realistis. Karena itu, narasi keliru mengenai status fasilitas atau lahan dinilai kontraproduktif bagi upaya menjaga kebersihan dan citra pariwisata.
Bagaimana Langkah Selanjutnya?
Pemkab Lombok Utara menyebut dua langkah perbaikan penting:
• Memperkuat komunikasi publik agar perbedaan konsep TPST dan TPA dipahami media maupun masyarakat.
• Menata hubungan kelembagaan antara pemerintah, pihak pengelola sampah komunitas (KSM FMPL), dan pemilik lahan strategis agar tidak terjadi tumpang tindih persepsi atau kewenangan.
Pemkab berharap polemik ini menjadi momentum perbaikan, bukan konflik berkepanjangan. “Gili Trawangan adalah ikon dunia. Ia tidak boleh menjadi korban informasi keliru,” ujar Husnul.
Dengan dialog, klarifikasi, dan kolaborasi lintas pihak, pemerintah optimistis layanan publik dapat tetap berjalan, kebersihan pulau terjaga, dan kepercayaan publik kembali pulih demi menjaga ekonomi pariwisata Lombok Utara.(Doel)

Tinggalkan Balasan