
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah tekanan defisit akibat penurunan signifikan alokasi transfer dana dari pemerintah pusat.
Keputusan final diambil dalam rapat paripurna DPRD setelah delapan fraksi menyatakan persetujuan. Fraksi dimaksud adalah Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Keadilan Nasional, Fraksi Gerindra, Fraksi PNI, Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, dan Fraksi PBB. Seluruhnya menyatakan persetujuan mutlak terhadap rancangan APBD 2026 yang kemudian ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, SH, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut disertai catatan penting yang berangkat dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar). Dalam laporan Banggar terungkap adanya penyesuaian besar-besaran terhadap postur pendapatan dan belanja daerah sebagai dampak langsung kebijakan pemerintah pusat.
“Penyesuaian itu merupakan dampak dari surat Kementerian Keuangan RI yang mengindikasikan penurunan rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026 hingga lebih dari Rp206,75 miliar,” ujar Ardianto, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan, pengurangan tersebut bukanlah angka kecil dan memiliki pengaruh besar terhadap struktur pendapatan maupun belanja daerah. Kondisi ini memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD KLU mengambil langkah penyesuaian yang dinilai cukup berani.
Menurut Ardianto, terdapat beberapa langkah strategis yang disepakati sebagai respon atas penurunan dana transfer pusat, di antaranya:
• Penajaman Belanja Prioritas
Belanja daerah harus disesuaikan dan difokuskan hanya pada program serta kegiatan yang benar-benar prioritas. Belanja yang dinilai kurang mendesak perlu ditinjau ulang, ditunda, atau dialihkan agar tidak membebani fiskal daerah.
• Kenaikan Target PAD
Pemda didorong untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bantalan defisit. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
• Strategi Melonjakkan PAD: Jawaban Atas Penurunan Transfer
Sebagai strategi menutup kekurangan dana akibat penurunan transfer pusat, Banggar bersama eksekutif memutuskan menaikkan target PAD secara signifikan. Semula, target PAD yang disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) berada pada angka Rp341,6 miliar. Dalam RAPBD 2026, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp370,01 miliar.
“Kami meyakini pemerintah daerah dan DPRD memiliki langkah-langkah yang patut diapresiasi, terutama penyesuaian belanja pada hal-hal prioritas serta keberanian menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ardianto.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan target PAD tidak boleh berhenti pada angka di atas kertas. Peningkatan tersebut harus dibarengi dengan penguatan instrumen pendukung, termasuk regulasi, sistem pengelolaan, serta alokasi anggaran yang memadai bagi organisasi perangkat daerah penghasil PAD.
Ardianto kemudian merinci postur APBD 2026 yang telah ditetapkan sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah: Rp1.019.607.442.997
• Belanja Daerah: Rp1.049.607.442.997
Dari angka tersebut terlihat adanya defisit sekitar Rp30 miliar. Defisit ini direncanakan akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Ardianto menyampaikan bahwa sekalipun APBD 2026 sudah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, fraksi-fraksi di DPRD tetap mendesak Pemda KLU untuk segera menyampaikan rincian penyesuaian belanja daerah kepada Badan Anggaran.
Rincian tersebut mencakup komponen belanja operasi, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, hingga belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Transparansi dan kejelasan pos-pos belanja dianggap penting agar pengawasan dewan dapat berjalan optimal.
“Detail ini wajib disampaikan sebelum dokumen APBD diteruskan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya APBD 2026 sebagai Perda, DPRD KLU berharap adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan program-program prioritas pembangunan di Lombok Utara. Di sisi lain, Pemda dan DPRD ditantang untuk menata ulang struktur anggaran secara cermat agar tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tekanan fiskal yang tidak ringan.
Meski harus memulai tahun anggaran dengan menghadapi defisit dan penurunan dana pusat, langkah penyesuaian yang telah disepakati diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan kinerja pendapatan daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Lombok Utara ke depan.(Doel)








Tinggalkan Balasan