Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Lombok Utara menggelar Sekolah Hukum Nelayan Angkatan I untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan nelayan tradisional dalam memahami hukum, kebijakan kelautan dan perikanan, serta mekanisme advokasi untuk melindungi hak-hak mereka. Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Pengetahuan Hukum dan Kapasitas Advokasi Nelayan Tradisional untuk Memperjuangkan Keadilan dan Perlindungan Hak-Hak Nelayan” ini diikuti sekitar 50 peserta. Mereka berasal dari pengurus dan anggota KNTI, kader dan relawan organisasi, perwakilan kelompok nelayan se-Kecamatan Pemenang, serta unsur masyarakat pesisir yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan hak nelayan.
Ketua DPD KNTI Lombok Utara, Najamudin, S.Pd., mengatakan nelayan tradisional merupakan kelompok masyarakat yang memiliki ketergantungan langsung terhadap sumber daya pesisir dan laut sebagai sumber penghidupan. Namun, dalam menjalankan aktivitasnya, nelayan tidak hanya menghadapi persoalan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga berbagai persoalan hukum dan kebijakan.
“Nelayan tradisional menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tata ruang, akses terhadap wilayah tangkap, legalitas usaha, hingga perlindungan hak-hak mereka,” ujar Najamudin.
Menurut dia, perubahan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan laut, pembangunan kawasan pesisir, investasi, serta konflik pemanfaatan ruang laut berpotensi memengaruhi kehidupan nelayan dan keluarganya. Pembatasan akses terhadap sumber daya perikanan juga dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.
Karena itu, penguatan pengetahuan hukum dinilai penting agar nelayan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga mampu memahami, mengawal, dan memperjuangkan hak-haknya secara mandiri serta terorganisasi.
Melalui Sekolah Hukum Nelayan Angkatan I, DPD KNTI Lombok Utara berupaya membangun kader dan relawan hukum yang dapat menjadi penghubung antara nelayan, organisasi, dan lembaga terkait. Kegiatan ini juga menjadi ruang belajar bersama bagi nelayan, pengurus organisasi, perempuan pesisir, dan kader KNTI untuk memahami dasar-dasar hukum serta kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat pesisir.
Materi yang menjadi fokus kegiatan meliputi pemahaman hak-hak nelayan atas wilayah tangkap dan sumber daya pesisir, kebijakan kelautan dan perikanan, serta persoalan tata ruang. Peserta juga diarahkan agar mampu mengidentifikasi dugaan pelanggaran hak, mendokumentasikan kasus atau konflik yang dihadapi nelayan, dan memahami tahapan penyusunan strategi advokasi berbasis bukti dan data yang disajikan oleh pemateri Saptono Waspodo, M.Si., Akademisi dan Peneliti Universitas Mataram Prodi Ilmu Kelautan, dan Dedi Sopian Korwil KNTI Indonesia Timur.
Selain meningkatkan kapasitas individu, kegiatan ini bertujuan memperkuat kemampuan organisasi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak nelayan melalui mekanisme hukum maupun kebijakan yang tersedia.
DPD KNTI Lombok Utara berharap Sekolah Hukum Nelayan dapat menjadi fondasi penguatan kelembagaan dan gerakan advokasi nelayan tradisional di daerah tersebut. Dengan terbentuknya kader dan relawan hukum di tingkat basis, nelayan diharapkan memiliki kemampuan lebih baik untuk mengenali persoalan, menyampaikan aspirasi, serta memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak-haknya.
Upaya tersebut diharapkan turut memperkuat posisi nelayan tradisional dalam menghadapi berbagai perubahan kebijakan dan dinamika pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Kabupaten Lombok Utara.(D)

Tinggalkan Balasan