Ketua Umum KBMLU, Abed Aljabiri Adnan.(Dok. D)

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) menyoroti aktivitas perpindahan penumpang antarkapal di tengah laut sebagaimana terlihat dalam sebuah rekaman video. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan pelayaran, kenyamanan wisatawan, serta tanggung jawab pemerintah dan otoritas terkait dalam mengawasi transportasi laut di kawasan pariwisata KLU.

Ketua Umum KBMLU, Abed Aljabiri Adnan, mempertanyakan siapa pihak yang memiliki kewenangan dan mengeluarkan kebijakan terkait aktivitas pemindahan wisatawan di tengah laut tersebut. Menurutnya, praktik seperti ini harus dievaluasi secara serius, terutama apabila berlangsung dalam pelayanan transportasi wisata menuju kawasan Gili di Kabupaten Lombok Utara.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana, siapa yang membuat kebijakan bongkar muat penumpang di tengah laut? Apakah ini memang prosedur resmi yang dibenarkan oleh otoritas pelayaran, atau justru praktik yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan memadai? Pemerintah dan pihak terkait harus memberikan penjelasan kepada publik,” tegas Abed, Sabtu (10/10/2026).

Abed menilai bahwa perpindahan penumpang antarkapal di perairan terbuka memiliki potensi risiko keselamatan, terutama ketika kondisi gelombang tidak stabil. Karena itu, pihak berwenang perlu memastikan keberadaan standar operasional prosedur (SOP), fasilitas keselamatan, kesiapan awak kapal, serta mekanisme penanganan keadaan darurat.

“Jangan sampai kita terlalu sibuk membanggakan pariwisata sebagai sektor unggulan dan penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi mengabaikan keselamatan orang-orang yang datang berwisata. Kita tidak boleh menunggu wisatawan jatuh ke laut, mengalami kecelakaan, atau bahkan kehilangan nyawa baru kemudian pemerintah sibuk melakukan evaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abed menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan wisatawan mancanegara merupakan bagian penting dari reputasi pariwisata Lombok Utara di mata internasional.

“Wisatawan asing datang membawa kepercayaan terhadap pelayanan pariwisata kita. Jangan sampai mereka pulang membawa pengalaman buruk akibat lemahnya tata kelola transportasi laut. Satu insiden keselamatan bisa berdampak jauh lebih besar terhadap citra pariwisata dibandingkan berbagai kegiatan promosi yang selama ini dilakukan pemerintah,” tambahnya.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, mengatur tanggung jawab Syahbandar dalam pengawasan keselamatan pelayaran serta ketertiban naik dan turunnya penumpang di pelabuhan. Dengan demikian, kejelasan kewenangan dan pengawasan terhadap aktivitas perpindahan penumpang menjadi hal penting untuk ditelusuri.

KBMLU mendesak Dinas Perhubungan Provinsi NTB, otoritas kesyahbandaran, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, dan seluruh pihak terkait untuk segera mengevaluasi praktik pemindahan penumpang antarkapal, memastikan lokasi dan kronologi aktivitas dalam video, serta menjelaskan dasar kebijakan dan standar keselamatan yang diterapkan.

“Kalau memang aktivitas tersebut diperbolehkan, tunjukkan dasar aturan dan standar keselamatannya. Kalau ternyata tidak memenuhi ketentuan, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai ada pembiaran hanya karena praktik tersebut dianggap sudah biasa dilakukan. Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh alasan efisiensi operasional maupun kepentingan bisnis,” tegas Abed.

Menurutnya, pariwisata yang berkualitas tidak cukup diukur dari jumlah kunjungan wisatawan maupun besarnya pendapatan yang diperoleh daerah, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memberikan perlindungan dan pelayanan yang aman.(D)