Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), melantik 26 Penjabat (Pj) Kepala Desa Persiapan sebagai bagian dari upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pemerataan pembangunan hingga tingkat desa.

Pelantikan dipimpin Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., di Aula Kantor Bupati KLU, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., Sekretaris Daerah KLU Sahabuddin, S.Sos., M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pembentukan desa persiapan ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus menjadi tahapan awal menuju pembentukan desa definitif.

Dalam sambutannya, Najmul mengatakan, pembentukan desa persiapan merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

Menurut dia, penataan desa dilakukan untuk membuat pelayanan publik lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni pengangkatan jabatan, melainkan titik awal tanggung jawab besar dalam mempersiapkan desa menuju status definitif,” ujar Najmul.

Ia menegaskan, para penjabat kepala desa tidak hanya bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus menjadi penggerak pembangunan dan fasilitator bagi masyarakat.

Najmul meminta para Pj kepala desa membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa induk, pemerintah kecamatan, perangkat daerah, badan permusyawaratan desa (BPD), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Selain itu, para penjabat kepala desa diharapkan mampu menggali potensi lokal, mengembangkan kreativitas dan inovasi, serta memperkuat ekonomi masyarakat agar tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Najmul menjelaskan, proses penataan desa telah melalui evaluasi menyeluruh oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Lombok Utara. Evaluasi tersebut meliputi verifikasi kelengkapan administrasi, kajian teknis, hingga peninjauan langsung ke lapangan.

Dari hasil penataan, sebanyak 22 desa induk dinilai memenuhi kelayakan untuk dimekarkan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menerbitkan 26 Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan.

Pemerintah daerah berharap pembentukan desa persiapan dapat menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun, Najmul mengingatkan bahwa keberhasilan penataan desa membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Para penjabat kepala desa juga diminta menjaga sinergi dengan berbagai pihak agar proses menuju desa definitif dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P2KBPMD) KLU, Atmaja Gumbara, menjelaskan bahwa pelantikan 26 Pj kepala desa merupakan awal dari rangkaian tahapan administratif dan evaluasi menuju status desa definitif.

Setelah pelantikan, pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama panitia penataan desa tingkat kabupaten untuk merumuskan pelaksanaan tugas di masing-masing desa persiapan.

Atmaja mengatakan, pihaknya juga merencanakan pertemuan koordinasi dengan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB pada pekan berikutnya.

Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan gambaran umum dan menyusun langkah strategis setelah penetapan para penjabat kepala desa persiapan.

Menurut Atmaja, peningkatan status desa persiapan menjadi desa definitif tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah kabupaten akan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di setiap desa persiapan setiap enam bulan.

Dalam kurun waktu satu tahun, tim evaluasi akan melakukan penilaian secara komprehensif untuk menentukan kelayakan desa melanjutkan proses menuju status definitif.

Jika dinyatakan layak, tim penataan desa akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Atmaja menjelaskan, setelah rekomendasi kelayakan diterbitkan, pemerintah daerah akan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan desa definitif.

Raperda tersebut selanjutnya diajukan untuk dibahas bersama DPRD Lombok Utara sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Tahapan verifikasi di tingkat pusat, khususnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjadi salah satu bagian paling krusial dalam proses tersebut.

Menurut Atmaja, Kemendagri akan memeriksa perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan secara terperinci berdasarkan setiap aspek yang dipersyaratkan.

“Ini membutuhkan perjuangan dan kerja sama semua pihak. Jika Kemendagri memutuskan layak, barulah desa tersebut didorong untuk mendapatkan kode desa,” kata Atmaja.

Setelah kode desa resmi diperoleh, peraturan daerah tentang pembentukan desa definitif dapat diundangkan sehingga desa persiapan tersebut sah menjadi desa definitif.

Atmaja menegaskan, kelengkapan data dan kinerja pemerintahan menjadi syarat penting dalam proses evaluasi. Apabila terdapat desa persiapan yang dinyatakan tidak layak, peningkatan statusnya dapat dihentikan atau disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pelantikan 26 Pj kepala desa menjadi awal dari proses panjang penataan wilayah yang tidak hanya menuntut kesiapan administrasi, tetapi juga kinerja pemerintahan dan dukungan masyarakat agar pemekaran benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di Lombok Utara.(D)