Ketua KASTA NTB DPD Lombok Utara, Yanto, S.H.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, kini memasuki tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari KASTA NTB DPD Lombok Utara. Organisasi tersebut meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua KASTA NTB DPD Lombok Utara, Yanto, S.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Yang kami dorong adalah agar seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tersebut diperiksa secara menyeluruh, sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Yanto dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Menurut KASTA NTB DPD Lombok Utara, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui asal-usul dokumen yang dipersoalkan, pihak yang membuat atau menerbitkannya, keabsahan dokumen, proses penggunaannya, hingga tujuan penggunaannya.

KASTA juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara sesuai mekanisme hukum apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

Meski demikian, KASTA menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak yang diduga terlibat. Sebab, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Tetapi dugaan yang menyangkut keabsahan dokumen pemerintahan harus dijelaskan melalui proses hukum yang objektif,” ujar Yanto.

KASTA NTB DPD Lombok Utara juga meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan. Aparat penegak hukum diharapkan diberi ruang untuk bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan.

KASTA menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Pengawalan, kata organisasi itu, akan dilakukan dengan tetap mengedepankan transparansi, kepentingan masyarakat, serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Kepastian mengenai perkara itu masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.(D)