Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Sebagian besar nelayan Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara, menyatakan keberatan terhadap rencana budidaya mutiara yang akan dilakukan PT Bablla Pearls Indonesia. Nelayan menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ruang tangkap dan akses melaut mereka.

Keberatan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Mataram, Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar Kementerian Kelautan dan Perikanan, KNTI Kabupaten Lombok Utara, serta perwakilan nelayan Dusun Malimbu.

Dalam audiensi, KNTI Lombok Utara menyampaikan bahwa persoalan rencana budidaya mutiara masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan nelayan. Kondisi tersebut dinilai perlu diselesaikan sebelum kegiatan usaha dilanjutkan.

KNTI menyebut sosialisasi dan musyawarah sebelumnya telah dilakukan pada 19 November 2025 di Masjid Babul Jihad Malimbu. Dalam pertemuan itu, sebagian besar nelayan disebut menyatakan penolakan terhadap rencana kegiatan budidaya mutiara.

Namun, menurut KNTI, kegiatan tersebut kemudian tetap berjalan dan izin ruang laut disebut telah diberikan. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai perizinan serta memastikan seluruh proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nelayan juga meminta agar kegiatan budidaya mutiara dihentikan selama proses administrasi belum selesai. Selain itu, mereka meminta pemerintah memverifikasi kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah serta melakukan konsultasi publik secara terbuka sebelum mengambil keputusan.

Kekhawatiran masyarakat tidak hanya berkaitan dengan ruang tangkap. Teluk Malimbu dinilai merupakan kawasan teluk kecil dengan daya dukung terbatas sehingga dikhawatirkan terdampak apabila kegiatan budidaya dilakukan dalam skala besar.

Pelaku wisata juga disebut menyampaikan keberatan karena keberadaan kegiatan budidaya mutiara dinilai berpotensi mengganggu pemandangan kawasan wisata.

Masyarakat meminta seluruh dokumen terkait rencana kegiatan dibuka kepada publik. Mereka juga mendorong pemetaan partisipatif terhadap wilayah tangkap nelayan lokal serta meminta dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masyarakat pesisir.

KNTI juga meminta keberatan masyarakat dicatat secara resmi dalam berita acara. Nelayan berharap dapat duduk bersama dengan investor untuk mengetahui konsep dan rencana induk atau master plan kegiatan yang akan dijalankan.

Kepala Bidang PKP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB mengatakan audiensi tersebut pada dasarnya digelar untuk mencari jalan keluar terbaik atas persoalan yang muncul.

Pemerintah, kata dia, terlebih dahulu ingin mendengarkan masukan masyarakat sebelum mempertemukan para pihak dengan pelaku usaha.

“Ke depan diperlukan pertemuan dengan pelaku usaha untuk duduk bersama. Namun, pada kesempatan ini pemerintah terlebih dahulu ingin mendengarkan masukan dari masyarakat,” ujarnya dalam audiensi tersebut.

Sementara itu, BPRL Makassar menyampaikan sejumlah catatan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Pemerintah meminta agar akses nelayan dan wisatawan tetap diperhatikan dalam rencana kegiatan budidaya mutiara.

BPRL juga meminta kepastian mengenai masyarakat yang telah menyampaikan penolakan secara tertulis serta mendorong sosialisasi dengan pemangku kepentingan yang lebih luas. Selain itu, dukungan dari pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi juga perlu dipastikan.

Penataan bangunan milik masyarakat yang berada di depan lahan pelaku usaha turut menjadi perhatian dalam hasil verifikasi tersebut.

Dari sisi perizinan, Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa kegiatan usaha tidak boleh berjalan sebelum seluruh proses perizinan dan administrasi diselesaikan. Pelaku usaha yang tetap menjalankan kegiatan sebelum proses tersebut rampung dapat dikenai sanksi.

Hasil audiensi menyepakati bahwa keberatan nelayan Malimbu akan difasilitasi untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, diperlukan pertemuan lanjutan yang melibatkan pemerintah, nelayan, masyarakat pesisir, pelaku usaha budidaya mutiara, dan pelaku usaha wisata.

Pertemuan lintas pihak tersebut diharapkan dapat memperjelas aspek perizinan, tata ruang, akses nelayan dan wisatawan, serta dampak lingkungan sebelum rencana budidaya mutiara di Malimbu dilanjutkan.(D)