
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Ardianto, SH, mendorong pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan rumah warga korban gempa yang hingga kini belum tertangani melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara bertahap dan selektif.
Ardianto menegaskan, saat ini pembahasan mengenai Rumah Tahan Gempa (RTG) sejatinya sudah tidak lagi relevan karena program tersebut merupakan bagian dari penanganan tanggap darurat pascabencana gempa bumi yang terjadi beberapa tahun lalu.
“RTG dibangun melalui Dana Siap Pakai (DSP) yang disiapkan pemerintah pusat pada masa tanggap darurat bencana. Setelah masa tanggap darurat selesai, maka pembangunan RTG pada dasarnya juga sudah selesai,” ujar Ardianto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh rumah layak huni sesuai data valid yang ada. Karena itu, Fraksi Demokrat mendorong pemerintah daerah agar penyelesaiannya dapat dilakukan melalui program RTLH atau skema lain yang memungkinkan.
Menurut Ardianto, langkah tersebut dapat dilakukan secara bertahap dan selektif, termasuk membuka peluang pembiayaan melalui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) apabila dana tersebut benar-benar tersedia dan dikucurkan pemerintah pusat.
“Tentu pemerintah perlu melihat data yang valid agar masyarakat yang memang belum memiliki rumah layak bisa ditangani melalui program RTLH ataupun skema lain yang memungkinkan,” katanya.
Terkait informasi adanya ratusan unit RTG yang disebut telah dibangun aplikator namun belum dibayarkan, Ardianto mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengetahuannya, RTG yang dibangun pada saat itu merupakan rumah yang telah memiliki rekening penerima bantuan sehingga secara administrasi dianggap telah memenuhi syarat pencairan.
“Sepengetahuan saya, RTG yang dibangun adalah yang sudah ada rekeningnya. Jadi bisa dipastikan seluruh RTG yang dibangun sesuai juklak dan juknis pada saat itu sudah terbayar,” ujarnya.
Namun demikian, apabila memang ditemukan adanya pembangunan yang belum terbayarkan, Ardianto meminta agar dasar persoalan tersebut diperjelas, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“Kalaupun itu ada, tentu harus jelas apa dasarnya dan siapa yang bertanggung jawab saat itu,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pembayaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ardianto menilai hal tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengaku belum menemukan formulasi hukum yang memungkinkan pemerintah daerah membayar suatu objek pembangunan yang telah dikerjakan beberapa tahun sebelumnya dengan sumber pembiayaan lain dan tidak tercatat dalam neraca utang daerah.
“Sebaiknya hal itu dikonsultasikan kepada BPKP atau pihak berwenang lainnya agar tidak menyalahi aturan,” ucapnya.
Selain itu, Ardianto juga menanggapi informasi mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang disebut mencapai lebih dari Rp80 miliar. Menurut dia, jumlah SILPA bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Namun, ia menegaskan bahwa besaran SILPA bukan menjadi substansi utama karena penggunaan dan pengalokasiannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Dana SILPA itu penggunaannya sudah diatur, seperti untuk membiayai kegiatan prioritas daerah yang belum terakomodasi dalam APBD murni, termasuk pembayaran utang daerah yang tercatat dalam neraca atau catatan utang,” jelasnya.
Ardianto menambahkan, seluruh mekanisme penggunaan dan pengelolaan APBD harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(D)

Tinggalkan Balasan