Mataram, Mediajurnalidonesia.id – Pengusutan dugaan penyimpangan dana PMI Lombok Barat oleh Kejaksaan Negeri Mataram harus dipandang secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesimpulan liar di tengah masyarakat.
Ketua NCW NTB, Fathurrahman Load, menegaskan bahwa publik perlu memahami terlebih dahulu sumber dan mekanisme pengelolaan keuangan PMI sebelum membangun opini seolah seluruh dana PMI berasal dari APBD atau keuangan negara.
“PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri, khususnya dalam pelayanan darah. Dana yang dikelola PMI tidak serta-merta dapat disamakan dengan dana APBD murni, karena sebagian besar berasal dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan,” tegas Fathurrahman.
Ia menjelaskan, pengelolaan biaya pengganti darah diatur dalam Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang standar biaya pelayanan darah. Sementara sistem pelayanan Unit Donor Darah juga diatur dalam Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 serta Permenkes Nomor 83 Tahun 2014.
Menurutnya, aturan tersebut memberikan dasar hukum bahwa PMI memiliki kewenangan dalam pengelolaan pelayanan darah, termasuk pembiayaan operasionalnya, selama dilakukan sesuai standar pelayanan kesehatan dan mekanisme administrasi yang berlaku.
“Karena itu, publik jangan langsung menyimpulkan adanya korupsi sebelum proses hukum selesai. Kita harus bedakan antara dugaan pelanggaran administrasi, tata kelola organisasi, dan unsur pidana korupsi,” lanjutnya.
Fathurrahman juga mengingatkan agar proses klarifikasi yang dilakukan Kejari dihormati , bukan langsung dijadikan ruang pembunuhan karakter terhadap pengurus PMI.
Sementara itu, Ketua ASAK Data Lombok Barat, Herman Alfatir, meminta agar aparat penegak hukum tetap profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
“Kami mendukung langkah Kejari untuk melakukan klarifikasi Tetapi publik juga harus diberikan pemahaman utuh bahwa PMI adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki regulasi khusus dalam tata kelola pelayanan darah,” ujar Herman.
Ia menilai, penting bagi aparat untuk menjelaskan secara terbuka apakah dugaan yang diperiksa menyangkut penyalahgunaan anggaran negara, persoalan administrasi organisasi, atau mekanisme penggunaan biaya pelayanan darah.
“Jangan sampai opini publik dibentuk seolah semua pengelolaan dana PMI otomatis masuk kategori uang negara. Ini harus dilihat berdasarkan aturan dan sumber anggarannya,” katanya.
ASAK Data Lombok Barat juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini (RJ)

Tinggalkan Balasan