
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara hingga kini mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait persoalan yang terjadi di Desa Jenggala. DPRD berharap penyelesaian kasus tersebut tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara yang membidangi pemerintahan, hukum, dan perundang-undangan, dan juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ardianto SH, mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah daerah mengenai dasar kebijakan yang diambil dalam penanganan persoalan tersebut.
“Kami di Komisi I sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait persoalan Desa Jenggala,” kata Ardianto pada Sabtu (7/3/2026).
Menurut Ardianto, seluruh desa di Kabupaten Lombok Utara pada dasarnya berstatus sebagai desa administratif, bukan desa adat atau dengan sebutan lain. Karena itu, seluruh proses pemerintahan desa, mulai dari penjaringan, pemilihan, pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa, baik sementara maupun permanen, harus mengacu pada ketentuan undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan bagi kepala desa telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, ketentuan mengenai sanksi serta pemberhentian kepala desa juga diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 undang-undang yang sama.
Ardianto menuturkan, apabila kepala desa terbukti melanggar larangan seperti yang tertuang dalam sumpah dan janji jabatan, maka sanksi awal yang diberikan adalah sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Pemberhentian sementara baru dapat dilakukan apabila teguran tersebut tidak diindahkan.
“Dalam undang-undang sudah jelas bahwa sanksi pertama adalah teguran administratif, baik lisan maupun tertulis. Jika teguran itu tidak dilaksanakan, barulah dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara dan kemudian pemberhentian permanen,” ujarnya.
Khusus terkait persoalan di Desa Jenggala, Ardianto mengatakan DPRD belum mengetahui secara pasti jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk apakah kepala desa yang bersangkutan telah menerima sanksi teguran sebelum dijatuhkan pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Menurut dia, pemberhentian sementara juga dapat dilakukan apabila seorang kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana. Namun, apabila yang bersangkutan kemudian terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pemberhentian dapat dilakukan secara permanen.
Sebaliknya, jika kepala desa tersebut tidak terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dipulihkan nama baiknya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jika mengacu pada undang-undang, ada dua hal yang dapat menyebabkan kepala desa diberhentikan, yakni tidak mengindahkan teguran administratif atau karena tersangkut perkara pidana yang kemudian terbukti di pengadilan,” katanya.
Meski demikian, Ardianto menyatakan pihaknya meyakini Bupati Lombok Utara tidak mengambil keputusan secara gegabah dalam menangani persoalan tersebut. Menurut dia, kepala daerah tentu mempertimbangkan aspek hukum serta peraturan perundang-undangan sebelum mengambil kebijakan.
“Kami yakin bupati tidak gegabah dalam mengambil keputusan karena beliau memiliki latar belakang hukum dan pengalaman birokrasi yang memadai, serta didukung tim yang mempertimbangkan aspek hukum,” ujarnya.
Ardianto menambahkan, Komisi I DPRD Lombok Utara berencana berkonsultasi dengan pimpinan DPRD untuk memanggil pemerintah daerah guna meminta penjelasan resmi terkait persoalan Desa Jenggala.
Selain itu, Komisi I juga akan membahas sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan pemerintahan desa, seperti kasus di Desa Pansor, pelaksanaan pemilihan antarwaktu kepala desa di Desa Dangiang, serta usulan pembentukan sejumlah desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara.(AB)

Tinggalkan Balasan