Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat bersama Bea dan Cukai Mataram menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Lombok Barat, Selasa, 25 November 2025.
Kasat Pol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam penanganan peredaran cukai ilegal.
“Kegiatan pemusnahan menjadi rangkaian akhir dari seluruh proses penanganan peredaran cukai ilegal. Proses dimulai dari sosialisasi, pengumpulan informasi, kemudian pemberantasan bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Barang yang kami amankan langsung kami musnahkan,” ujar I Ketut Rauh.
Menurut I Ketut Rauh, Lombok Barat melaksanakan dua kali pemusnahan selama tahun 2025.
“Hari ini kegiatan pertama, dan satu kegiatan lagi dijadwalkan awal Desember. Untuk jumlah barang yang dimusnahkan hari ini mencapai 68.108 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 7.030 gram tembakau iris ilegal,” jelasnya.
Kasat Pol PP Lombok Barat memberikan imbauan keras kepada pedagang maupun pemasok.
“Posisi setiap pihak harus jelas. Pedagang tidak menjual, distributor tidak mengedarkan, dan masyarakat tidak menggunakan. Ketika permintaan berhenti, produsen otomatis berhenti. Selama permintaan masih ada, peredaran akan terus berlangsung,” tegasnya.
Terkait wilayah rawan, I Ketut Rauh menyebut Kecamatan Lembar sebagai titik paling tinggi penyebaran rokok ilegal.
“Setelah Lembar, Gerung menjadi lokasi berikutnya karena dekat dengan pelabuhan. Upaya kami berfokus pada edukasi, penarikan barang, lalu pengingatan agar tidak mengulangi. Jika masih melanggar, langkah penindakan terpaksa diambil,” ungkapnya.
Dari sisi penegakan, Pol PP Lombok Barat tetap mengutamakan pendekatan humanis.
“Langkah pertama selalu persuasif. Masyarakat sebenarnya sudah paham konsekuensinya. Jika tetap melanggar, proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata I Ketut Rauh.
Perwakilan Bea dan Cukai Mataram, Adi Cahyanto, turut memberikan penjelasan dalam kegiatan tersebut. “Hari ini kegiatan pemusnahan yang dikelola langsung Pemda Lobar berlangsung luar biasa. Ini pertama kali terjadi di Pulau Lombok,” ungkap Adi Cahyanto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Internal Bea Cukai Mataram.
Terkait cara rokok ilegal masuk ke Lombok, Adi memberikan gambaran alurnya.
“Produsen rokok ilegal berusaha mengedarkan ke berbagai wilayah, bukan hanya Lombok. Ketika transaksi daring meningkat sejak masa pandemi, modus penjualan ikut berubah. Sistem COD
membuat pengawasan pengirim menjadi lebih sulit karena barang tidak berasal dari wilayah Lombok,” ujarnya.
Bea Cukai menegaskan bahwa sanksi hukum tetap diberlakukan. “Langkah pertama adalah penyitaan barang. Jika ditemukan pengecer atau distributor, kami kenakan denda hingga pidana. Sudah ada pelaku yang diproses sesuai undang-undang cukai, termasuk Pasal 54 dan 56,” terang Adi.
Besaran denda tidak kecil.
“Nilai denda dihitung dari tarif cukai per batang dikalikan tiga. Total penerimaan negara dari proses penindakan tahun ini mencapai sekitar 160 juta rupiah,” tambahnya.
Untuk wilayah Lombok Barat, barang yang berhasil diamankan tahun ini mencapai volume tinggi.
“Jumlahnya sekitar 886 ribu batang rokok ilegal yang sudah diproses, termasuk yang dimusnahkan pada 23 Oktober dan kegiatan hari ini,” tutup Adi. (RJ)








Tinggalkan Balasan