Mediajurnalindonesia.id-

Penulis :MUNAWWIR KHALIQ
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram

Terbentuknya rumah tangga merupakan akibat dari adanya perkawinan antara seorang pria dan wanita, dengan demikian perjalanan sebuah rumah tangga tidak terlepas dari berbagai ujian yang menjadi penentu, antara bertahan atau tidaknya sebuah rumah tangga. ujian yang menimpa sebuah rumah tangga dapat juga memicu konflik antara suami dengan istri, hal ini kemudian menjadi penentu arah berjalannya rumah tangga.

Terjadinya konflik dalam rumah tangga terjadi karena antara suami dan istri tidak bisa saling memahami antara satu dengan lainnya, selama ini permasalahan yang menjadi masalah terbesar dalam rumah tangga adalah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak lagi menjadi permasalah yang cukup diselesaikan diruang lingkup rumah tangga saja, akan tetapi ia menjadi permasalahan besar yang juga menjadi permasalahan di ruang lingkup pengadilan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak hanya terjadi dibeberapa keluarga atau tidak hanya terjadi dilingkup keluarga yang kurang mampu saja, melainkan juga sering terjadi di keluarga orang kaya, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman anggota keluarga terhadap konsep berkeluarga yang baik, yang sesuai dengan tuntunan agama atau Negara.

Seringkali Kekerasan Dalam Rumah tangga dijadikan sebagai alasan oleh suami atau istri dalam mengepresikan kekecewaan dan kemarahan, contohnya ketika istri atau suami tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik, atau salah satu diantaranya melakukan kesalahan sehingga berujung pada kekerasan. Begitu juga halnya dengan terjadinya perselingkuhan tidak bisa anggap sebagai alasan karena adanya kekurangan diantara anggota keluarga, akan tetapi keduanya adalah bentuk kesalahan yang harus segera diselesaikan dengan jalan yang baik. Bentuk-bentuk kekurangan yang dimiliki oleh suami atau istri seharusnya menjadi catatan untuk memperbaiki diri, atau menambah wawasan untuk menghias rumah tangga dengan sebaik mungkin, sehingga tidak terjadi keretakan dalam rumah tangga.

Dewasa ini permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan perselingkuhan sudah menjadi penomena dan tontonan bagi masyarakat umum, hal ini disebabkan oleh banyaknya kasus-kasus tersebut yang di publish di media sosial oleh pelakunya sendiri, sedangkan pada hakikatnya perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan perselingkuhan dapat menyebabkan phobia atau trauma yang besar terhadap korbannya.

LANGKAH MENANGGULANGI KDRT DAN PERSELINGKUHAN

1. Saling Memahami

Problematika terjadinya KDRT dan perselingkuhan dalam rumah tangga sering kali terjadi karena pasangan suami istri tidak saling memahami, terutama dalam memahami peran masing-masing, saling memahami ini melingkup kepada semua bagian pembagian peran dalam rumah tangga, sehingga tidak terjadi sikap saling menyalahkan yang berahir pada KDRT dan perselingkuhan.

2. Penggunaan Ishlah

Isahlah dalam artian bahasa indonesianya juga disebut sebagai perdamaian, ketika terjadi konflik dalam lingkup rumah tangga atau keluarga, maka solusi utamanya bukanlah dengan menggunakan kekerasan atau melakukan perselingkuhan untuk meluapkannya, bahkan hal ini akan semakin memicu konflik dalam keluarga, sehingga pentingnya penggunaan ishlah (perdamaian) antara suami istri dalam rumah tangga untuk menghindari KDRT dan perselingkuhan.

3. Negosiasi Ruang

Kecilnya potensi negosiasi ruang dalam rumah tangga menjadi faktor yang dapat menyebabkan terjadinya KDRT dan kasus perselingkuhan. Negosiasi ruang yang dimaksudkan adalah adanya perundingan yang terjadi dalam rumah tangga bahwa ketika dalam keadaan tertentu istri boleh mencari tambahan penghasilan, atau suami boleh menggantikan istri dalam mengerjakan tugas istri, sehingga terjadilah kesepakan dari hasil negosiasi ruang dalam rumah tangga.

4. Bersyukur Terhadap Satu Pasangan

Bersyukur terhadap satu pasangan mungkin merupakan hal yang sulit bagi beberapa orang, tetapi kemudian jika ada orang yang tidak bersyukur terhadap satu pasangan, kemudian melakukan perselingkuhan sebagai peluapannya, maka hal ini bisa berpotensi menimbulkan KDRT karena jika dketahui selingkuh, maka sebab ini sangat perlu adanya syukur terhadap satu orang pasangan.

MENGHIDARI KDRT SEBAGAI IMPELEMTASI KONSEP HIFZ AN-NAFS

Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak hanya menimbulkan dampak terhadap pisik saja, melainkan juga dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap psikologi (kejiwaan), korban yang terus menerus mendapatkan kekerasan baik yang berbentuk penganiayaan ataupun bentuknya adalah kata-kata kasar, maka akan berdampak terhadap kondisi kejiwaan korbannya. Maka ketika seseorang mencegah terjadinya KDRT secara otomatis ia sudah memelihara konsep hifz an-nafs (memelihara jiwa), konsep ini disebutkan dalam maqasid syar’I (tujuan syara’) bahwa memelihara jiwa dari terjadinya kekerasan atau perilaku aniaya adalah bentuk terhadap pemeliharaan jiwa manusia.

Dengan demikian perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun dalam rumah tangga, terlebih lagi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam undang-undang, kemudian jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.