Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Sekertariat DPRD KLU kembali menggelar sidang paripurna DPRD dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) KLU Tahun 2024 bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU, Selasa (31/10/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD KLU H. Buhan M Nur, SH dan di ikuti oleh 20 anggota dewan.
Paripurna dihadiri Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng dan juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP.,MM, Plt. Assisten III Setda KLU Kawit Sasmita, SH, BM Bank NTB Syariah Cabang Tanjung H. Umartha, para kepala PD lingkup Pemda KLU, serta undangan lainnya.
Dalam laporan Bapemperda yang disampaikan oleh Bagiarti, SH bahwa berdasarkan urgensi dan skala prioritas, Bapemperda DPRD KLU bersama Eksekutif telah menyetujui Propemperda KLU Tahun 2024, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD KLU.
“Dimana terdapat 20 buah Raperda yang telah disetujui,”katanya.
Adapun Perda yang disepakati antara lain 15 dari usulan eksekutif dan 5 (lima) buah usulan Raperda inisiatif DPRD KLU yakni, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyelenggaraan Reklame, Pengelolaan Zakat, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung, Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD 2025-2045, Pengelolaan air Limbah Domestik, Kerjasama Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberian Fasilitas/insentif penanaman Modal Yang Menjadi Kewenangan Daerah, Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal KLU, Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU, Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tata Cara Pembangunan Kepemudaan serta Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
“Selanjutnya dalam pembahasan Propemperda bersama Eksekutif, terhadap 5 (lima) buah Raperda inisiatif DPRD KLU, Naskah Akademik dan draft Raperdanya telah disiapkan oleh Tim Ahli Pembentukan Perda DPRD KLU,”paparnya.
Selanjutnya Bagiarti mengingatkan penyiapan anggaran guna kelancaran proses pembentukan Perda inisiatif ini sangat dibutuhkan, karena dalam tahapan-tahapan pembahasan nantinya terlebih dahulu akan dilakukan kegiatan Focus Disscusion Grup (FGD) dan Konsultasi Publik untuk menyerap aspirasi, saran dan masukan dari pemangku kebijakan serta stakeholders terkait, sebelum dibahas bersama Eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku.(Doel)
