Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Kepolisian Resor Lombok Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan Toko Rama Mart dan Toko Alan Sport yang berlokasi di Dusun Teluk Dalem Keren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kepala Sat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan Tim Puma Polresta Mataram. Tim gabungan tersebut dipimpin oleh Katim Puma Polresta Mataram, Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H.
“Pengungkapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita hingga selesai, bertempat di wilayah Ampenan, Kota Mataram,” ujar Iptu Komang Wilandra.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial IT (27) dan MRRS (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 05.25 Wita di Toko Alan Sport dan Toko Rama Mart. Namun, korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 07.00 Wita setelah menerima informasi dari saksi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tembok bagian belakang toko dalam kondisi berlubang, serta sejumlah barang dagangan telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil dengan total ditaksir mencapai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB, petugas Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku IT di kediamannya di wilayah Ampenan. Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepatu futsal yang diduga hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama terduga pelaku MRRS. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua tanpa perlawanan.
Selain itu, dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu buah palu hammer, tiga pasang sepatu futsal, satu buah kacamata warna putih, satu buah jaket warna hitam, serta empat tabung gas LPG 3 kilogram. Barang-barang tersebut diduga digunakan dan dihasilkan dari tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Markas Komando Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian terdekat.(AB)

Tinggalkan Balasan