Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC) dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Rosyadi Sayuti, pada Senin (6/10/2025).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Usai persidangan, H. Rosyadi Sayuti menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menilai selama menjabat Sekda NTB, seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil terkait proyek NCC dilakukan secara kolektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya menjalankan tugas sesuai aturan. Semua proses pembangunan NCC dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan keputusan pribadi. Saya tidak pernah menerima apa pun dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri,” tegas Rosyadi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Lebih lanjut, Rosyadi berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif dan adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Saya percaya majelis hakim akan menilai dengan hati nurani. Semua sudah saya jelaskan di dalam pledoi, dan mudah-mudahan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan nanti,” ujarnya.

Rosyadi juga menyampaikan harapannya agar dirinya dapat segera terbebas dari segala tuntutan dan kembali menjalankan aktivitas akademiknya sebagai pendidik. Ia berterima kasih atas dukungan keluarga, sahabat, dan masyarakat yang terus memberikan doa serta semangat selama menjalani proses hukum.

Sementara itu, kuasa hukum H. Rosyadi Sayuti, Rofiq, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara terhadap kliennya tidak proporsional dan tidak berdasar pada fakta persidangan.

Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya menerima atau menikmati hasil dari proyek NCC.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara yang bersumber dari tindakan klien kami secara pribadi. Semua dokumen dan keputusan yang ditandatangani beliau merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan, bukan perbuatan pidana,” jelas Rofiq.

Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih bersifat administratif ketimbang koruptif.

“Jika mekanisme birokrasi yang sah dianggap sebagai tindak pidana, maka banyak pejabat daerah berpotensi dikriminalisasi atas keputusan administratif yang bersifat kolektif,” ujarnya.

Rofiq berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara jernih dan adil.

“Jangan sampai ranah administrasi pemerintahan dipaksakan menjadi perkara pidana. Kami percaya keadilan masih ada,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) bermula dari proyek pembangunan gedung pertemuan berskala internasional di Kota Mataram yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara prosedur administrasi dan pelaksanaan proyek.

Sejumlah pejabat daerah kemudian diperiksa, termasuk H. Rosyadi Sayuti yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah NTB. Namun, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya penerimaan uang atau keuntungan pribadi dari pihak terdakwa.

Sidang pembelaan yang digelar pada Senin (6/10) menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk menyampaikan seluruh argumentasi hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Majelis hakim Tipikor Mataram dijadwalkan akan membacakan putusan Hakim terkait perkara NCC pada Jumat 10 Oktober 2025

“Kami tetap menghormati proses hukum, namun kami yakin kebenaran akan terlihat. Klien kami tidak bersalah,” pungkas Rofiq Ashari. (Ramli Mji)