Sumbawa Barat, Mediajurnalindonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui Pokok Pikiran (Pokir) Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Penyampaian progres penyidikan tersebut disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Jumat (12/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Agung Pamungkas, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Benny Utama, SH., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik terus melakukan pendalaman guna menyempurnakan proses penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
“Setelah dilakukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 7 Januari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan ekspose bersama Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 8 April 2026, kemudian dilanjutkan ekspose bersama Tim Auditor BPK RI pada 23 April 2026,” ujar Benny.
Dari hasil kedua ekspose tersebut, lanjutnya, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi tim penyidik guna memperjelas unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, pihak kejaksaan menegaskan detail petunjuk tersebut belum dapat dipublikasikan secara terbuka demi menjaga kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari Dinas Pertanian, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, pemerintah desa asal bantuan mesin combine, hingga kelompok tani penerima bantuan.
“Total saksi yang telah diperiksa dalam tiga Surat Perintah Penyidikan sampai saat ini sebanyak 88 orang, dan jumlah tersebut masih akan terus bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga terus mengumpulkan berbagai dokumen tambahan yang berkaitan dengan pembuktian perkara.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyebut, setelah seluruh pemeriksaan tambahan selesai dilakukan, hasil penyidikan akan kembali dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB serta BPK RI untuk dilakukan ekspose lanjutan.
Tim penyidik saat ini, kata Benny, tengah bekerja maksimal untuk memenuhi seluruh petunjuk hasil ekspose baik dari Kejati NTB maupun auditor BPK RI.
Terkait penetapan tersangka, Kejaksaan menegaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya meminimalisir potensi perlawanan hukum setelah nantinya dilakukan penetapan tersangka.
“Kami memastikan perkara dugaan tindak pidana pengadaan bantuan mesin penggiling padi melalui Pokir Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023 hingga 2025 masih terus berprogres. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh petunjuk hasil ekspose dinyatakan terpenuhi dan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI telah diterbitkan,” tegas Benny.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan