Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menekan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, personel Polsek Seteluk, Polres Sumbawa Barat, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.10 WITA tersebut dipimpin oleh personel Polsek Seteluk, yakni AIPDA L. Muh Ali S., BRIPKA M. Taufik, dan BRIGPOL Putra Satria. Sosialisasi menyasar masyarakat setempat guna memberikan pemahaman terkait bahaya dan risiko menjadi PMI nonprosedural atau ilegal.

Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Masyarakat juga diberikan edukasi mengenai modus-modus perekrutan ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memberangkatkan calon pekerja migran tanpa dokumen dan persyaratan yang sah.

Selain itu, warga diimbau agar turut berperan aktif menyampaikan informasi kepada keluarga, tetangga, maupun masyarakat di lingkungan sekitar terkait dampak negatif PMI ilegal. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan dini agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.

Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat mengaku lebih memahami risiko keberangkatan melalui perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja ilegal. Warga juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan PMI dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung Made Subrata, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dalam bekerja ke luar negeri serta mengetahui berbagai risiko yang dapat timbul apabila berangkat melalui jalur ilegal. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural,” ujar Iptu Anak Agung Made Subrata.

Ia menambahkan, Polres Sumbawa Barat bersama jajaran polsek akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam melindungi warga dari berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan orang dan penempatan pekerja migran ilegal.

“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan tidak ada lagi warga yang tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, sehingga keselamatan dan hak-hak mereka dapat terlindungi secara maksimal,” pungkasnya.