Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) mematangkan implementasi program Early Warning System (EWS) atau Sistem Peringatan Dini untuk tahun 2025. Program ini dirancang sebagai upaya proaktif mendeteksi dan mencegah masalah serta potensi konflik sosial keagamaan yang muncul di tiap kecamatan dan Desa.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penerapan EWS dilingkungan Kementerian Agama Lombok Barat ini, dipusatkan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerung, pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, penyuluh, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lombok barat

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Lombok Barat, Drs. H. Haryadi Iskandar, dalam sambutannya menekankan pentingnya EWS dalam tugas pelayanan dan pembinaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kepala KUA dan Penyuluh memiliki peran krusial untuk mendeteksi potensi konflik sosial keagamaan sejak dini.

“Intinya, EWS adalah upaya proaktif untuk mencegah sejak dini hal – hal buruk terjadi. Semua jajaran diminta untuk bertindak cepat dan waspada dalam menjaga ketentraman masyarakat dan nama baik lembaga,” tegas Haryadi.

FGD ini menyoroti sejumlah masalah sosial keagamaan yang memerlukan deteksi dini, seperti isu budaya yang kontroversial, kasus pernikahan beda agama, hingga isu moralitas di lingkungan pendidikan agama. Haryadi juga menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi “Sirukun”sebagai alat intelijen sosial Kemenag.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Mouchammad Nahrowi, menjelaskan bahwa EWS berfungsi sebagai sistem deteksi dini agar KUA dapat mengetahui benih-benih masalah sebelum menjadi besar dan diketahui publik.

Nahrowi mengungkapkan bahwa salah satu masalah paling mendesak yang dibahas adalah multi-tafsir antara putusan pengadilan agama sebagai lembaga independen dengan ketentuan syariat, khususnya terkait Isbat Nikah dan status talak.

“Ini harus kami sikapi. Kami khawatir teman-teman KUA terlibat dalam hukum karena salah catat data,” jelas Nahrowi.

Untuk menyikapi masalah ini, Kemenag Lombok Barat berpegangan pada tiga prinsip utama: Aman Regulasi (sesuai Undang-Undang, KMA, dan PMA), Aman Syar’i (sesuai hukum agama), dan Aman NKRI.

Sebagai tindak lanjut, Kasi Bimas Islam berencana untuk melakukan silaturahmi (Hearing) ke lembaga pengadilan agama Lombok Barat guna membahas perbedaan tafsir tanpa mengintervensi putusan yang telah mutlak.

Selain isu pencatatan nikah dini dan talak, forum EWS juga membahas masalah sosial yang dilarang agama, seperti hiburan yang memicu mabuk, prostitusi, dan perjudian.

Nahrowi juga menegaskan bahwa Kemenag Lombok Barat akan berkolaborasi dan berkonsolidasi dengan Satpol PP, Pemerintah Daerah, dan Dinas Sosial atau OPD terkait.

“Bagian kami adalah bagian penyampaian , yaitu berdalil dan berceramah untuk pencerahan, sementara penindakan di lapangan dilakukan oleh aparat yang punya kewenangan,” pungkasnya”.

Ia juga berharap media dan masyarakat dapat bersikap berimbang dalam pemberitaan terkait layanan KUA, karena KUA tidak dapat melayani permintaan nikah yang regulasinya tidak aman, demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.

​“Kami khawatir masyarakat pesimis dengan putusan yang diberikan oleh KUA, dikira KUA tidak melayani. Padahal sudah ada putusan, intinya, tidak aman di regulasinya, kami enggak berani. Tolong, jadi masyarakat dan juga teman-teman pers juga menyampaikan yang berimbang, yang holistik,” tutupnya”.( Ramli Mji)