Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi pembangunan daerah ke depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU, Muhammad Rifqi, mengatakan bahwa penetapan Raperda prioritas ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan regulasi nasional.

“Propemperda bukan sekadar daftar rencana regulasi, tetapi merupakan arah kebijakan hukum yang akan menjadi landasan pembangunan daerah ke depan,” ujar Rifqi, Senin (12/1/2026).

Dari total 12 Raperda yang ditetapkan, sembilan di antaranya merupakan Raperda lanjutan. Beberapa Raperda tersebut antara lain Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyertaan Modal Daerah, serta sejumlah regulasi lain yang dinilai strategis.

Sementara itu, terdapat tiga Raperda baru yang masuk dalam daftar prioritas Propemperda 2026. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tata Tunaq Berkah, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Rifqi menegaskan bahwa seluruh Raperda yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi dan harmonisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD memastikan setiap regulasi yang dibahas bersifat relevan, implementatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami ingin regulasi yang hadir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD KLU berkomitmen untuk mengawal seluruh proses pembahasan hingga penetapan Raperda menjadi peraturan daerah (Perda) agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lombok Utara.(AB)