Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (3/11/2025), di ruang sidang DPRD KLU.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah, didampingi Ketua DPRD Agus Jasmani dan Wakil Ketua II I Made Kariyasa, S.Pd.H, serta dihadiri para anggota dewan lainnya. Turut hadir pula unsur Forkopimda KLU, PJ Sekda KLU Sahabudin, M.Si, Asisten II Setda Gatot Sugihartono, ST, para kepala perangkat daerah, Direktur RSUD drg. Nova Budiharjo, dan sejumlah undangan.

Penyusunan RAPBD Berdasarkan Prinsip Efisiensi dan Transparansi

Dalam paparannya, Bupati Najmul menegaskan bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dokumen perencanaan daerah yang terdiri atas RPJPD, RPJMD KLU, dan RKPD Tahun 2026.

“RAPBD disusun dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas guna menjamin kesinambungan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Najmul.

Ia menyebut, tahun anggaran 2026 memiliki arti strategis karena selaras dengan tema kebijakan fiskal nasional, yakni “Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Fokus kebijakan tersebut diarahkan pada penguatan kualitas sumber daya manusia, transformasi ekonomi berbasis produktivitas dan investasi, penguatan ketahanan fiskal daerah, serta peningkatan pelayanan publik yang merata dan berkeadilan.

Kebijakan Transfer Daerah dan Tantangan Fiskal

Dalam konteks itu, Najmul menjelaskan bahwa kebijakan transfer ke daerah difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur publik.

Menurut Najmul, kondisi fiskal yang dihadapi tahun depan menuntut kehati-hatian dan ketelitian dalam merumuskan kebijakan belanja daerah.

“Kita perlu membahas secara cermat setiap kebijakan dan memperkuat kualitas perencanaan agar hasil APBD mampu mendorong percepatan pembangunan di Lombok Utara,” ujarnya.

Postur Anggaran dan Penurunan Transfer Pusat

Secara garis besar, postur RAPBD KLU Tahun Anggaran 2026 mencatat pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp341,61 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp847,44 miliar, dan total belanja mencapai Rp1,18 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp809,83 miliar, belanja modal Rp208,79 miliar, belanja tidak terduga Rp3,12 miliar, dan belanja transfer Rp162,30 miliar. Selain itu, pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp5 miliar.

Namun demikian, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025, terdapat penyesuaian alokasi transfer ke daerah bagi KLU, dari Rp847,44 miliar menjadi Rp640,68 miliar, atau mengalami penurunan sekitar Rp206,75 miliar.

Penurunan ini merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi fiskal nasional, yang mendorong efisiensi belanja, optimalisasi PAD, serta penguatan peran fiskal daerah untuk mendukung prioritas nasional.

Ajakan Kolaborasi dan Optimisme

Najmul menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas RAPBD. Ia berharap pembahasan dilakukan secara konstruktif agar solusi dapat ditemukan melalui rasionalisasi belanja, penajaman program prioritas, serta intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

“Penyusunan RAPBD bukan pekerjaan mudah. Namun dengan semangat kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, saya yakin kita mampu menghasilkan APBD yang realistis, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Najmul menutup penjelasannya.

Bupati berharap pembahasan RAPBD 2026 berjalan efektif dan selesai tepat waktu sesuai peraturan perundangan, sehingga program pembangunan di Kabupaten Lombok Utara dapat terus berlanjut tanpa hambatan.(Doel)