Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD KLU. Kendati demikian, pengesahan tersebut disertai perhatian serius dari legislatif menyusul penurunan signifikan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat yang dinilai berpotensi berdampak pada keberlanjutan sejumlah program dan proyek daerah.
Penurunan transfer pusat tersebut memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) KLU bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD mencari langkah penyeimbang fiskal. Salah satu strategi yang ditempuh adalah menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agresif. Dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026, target PAD yang sebelumnya tercantum sebesar Rp 341,6 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dinaikkan menjadi Rp 370,01 miliar.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU, Ardianto, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk respons realistis terhadap menurunnya transfer pusat dan kondisi defisit anggaran yang tidak terhindarkan.
“Kami meyakini Pemda dan DPRD telah mengambil langkah-langkah yang patut diapresiasi, terutama dalam penyesuaian belanja pada skala prioritas serta keberanian menaikkan target PAD,” ujar Ardianto, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, postur APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 1.019.607.442.997, sementara belanja daerah mencapai Rp 1.049.607.442.997. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 30 miliar yang akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah.
Menurut Ardianto, penyesuaian besar terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah tidak terlepas dari surat Kementerian Keuangan RI yang mengindikasikan penurunan alokasi transfer ke daerah pada 2026. Penurunan tersebut mencapai Rp 206,75 miliar dan memberikan tekanan besar terhadap kapasitas fiskal daerah.
“Pengurangan ini memang tidak kecil pengaruhnya terhadap postur pendapatan dan belanja daerah kita,” katanya.
Kondisi tersebut mendorong Pemda dan DPRD melakukan penataan ulang belanja daerah dengan memfokuskan pengeluaran pada kegiatan prioritas. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong menyusun strategi yang lebih optimal dalam menggali dan meningkatkan sumber-sumber PAD guna menahan dampak penurunan transfer pusat.
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD KLU menyepakati pengesahan APBD 2026 menjadi Perda dengan persetujuan delapan fraksi, yakni Demokrat, PKB, Keadilan Nasional, Gerindra, PNI, Golkar, PDI Perjuangan, dan PBB. Meski disetujui, mayoritas fraksi menyampaikan catatan kritis terkait efektivitas belanja serta strategi peningkatan pendapatan daerah.
Fraksi-fraksi DPRD juga mendesak agar Pemda KLU segera menyampaikan rincian penyesuaian belanja, baik belanja operasional maupun belanja modal, seperti pengadaan peralatan, tanah, jalan, jaringan, dan irigasi. Rincian tersebut diminta untuk disampaikan kepada Banggar sebelum APBD 2026 dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dengan ditetapkannya APBD 2026 menjadi Perda, diharapkan terdapat kepastian hukum bagi pelaksanaan program-program prioritas di Kabupaten Lombok Utara. Namun demikian, pelaksanaan anggaran tersebut harus diawali dengan tantangan besar dalam menata ulang struktur fiskal daerah di tengah keterbatasan sumber pendanaan.(AB)

Tinggalkan Balasan