Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara melakukan konsolidasi demokrasi bersama jajaran DPD II Partai Golkar Lombok Utara. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu kepemiluan, mulai dari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, hingga pemutakhiran data pemilih.
Konsolidasi berlangsung di Kantor DPD II Partai Golkar Lombok Utara, Rabu (26/8/2026).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, mengatakan konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara pengawas pemilu dan partai politik.
Menurut Ria, komunikasi tersebut diperlukan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari partai politik sekaligus menyamakan pemahaman mengenai perkembangan regulasi kepemiluan.
“Tujuan kami dalam kegiatan ini adalah meningkatkan sinergi dengan partai politik, termasuk dalam persiapan menuju verifikasi partai politik dan membahas isu-isu lainnya,” kata Ria.
Salah satu isu yang dibahas adalah perkembangan putusan terkait pencalonan kepala daerah tanpa wakil. Ria mengatakan, ketentuan tersebut masih dibahas di DPR sehingga Bawaslu masih menunggu regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.
“Terkait putusan itu, di DPR masih dibahas dan kita tunggu. Saat ini masih dalam proses mengambil aspirasi dan masukan dari bawah,” ujarnya.
Soroti Keterwakilan Perempuan
Selain pencalonan kepala daerah, Bawaslu dan Partai Golkar Lombok Utara membahas perkembangan amar Putusan MK Nomor 128, khususnya mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepengurusan partai politik.
Ria mengatakan, terdapat penekanan yang berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penggunaan frasa “wajib” dalam pemenuhan keterwakilan perempuan tersebut.
“Pembeda dari aturan sebelumnya adalah adanya frasa ‘wajib’ terpenuhi. Ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penataan kepengurusan partai politik,” katanya.
Ia menambahkan, perkembangan regulasi kepemiluan perlu dicermati bersama agar penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Lombok Utara, Suliadi, mengatakan konsolidasi dengan partai politik juga merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai dinamika regulasi kepemiluan.
Ia mengapresiasi sambutan jajaran Partai Golkar Lombok Utara dan menilai komunikasi kelembagaan perlu terus diperkuat.
“Terima kasih atas sambutan yang sangat baik. Jika ada salah sebelumnya, kami juga menyampaikan permohonan maaf. Melalui pertemuan ini, kita bisa saling memberikan pemahaman terkait isu-isu kepemiluan yang berkembang,” kata Suliadi.
Menurut dia, penguatan komunikasi dengan partai politik juga sejalan dengan arahan Bawaslu RI dalam membangun konsolidasi demokrasi dengan berbagai pihak.
Terkait putusan MK yang masih membutuhkan tindak lanjut regulasi, Suliadi menegaskan jajaran pengawas pemilu akan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami dari Bawaslu pada prinsipnya menunggu regulasi dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Data Pemilih Jadi Perhatian
Konsolidasi tersebut juga membahas persoalan data pemilih pada masa non-tahapan pemilu. Suliadi mengatakan, Bawaslu tetap mencermati pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah masih ditemukannya data penduduk yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
“Ini menjadi perhatian kita bersama karena masih ada data penduduk yang meninggal dunia tetapi masih terdata dalam daftar pemilih. Hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian agar kualitas data pemilih tetap terjaga,” kata Suliadi.
Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Utara, Raden Nyakradi, menyambut baik konsolidasi yang dilakukan Bawaslu. Menurut dia, pertemuan antara penyelenggara pemilu dan partai politik penting untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membuka ruang komunikasi mengenai isu-isu kepemiluan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu KLU,” ujar Raden Nyakradi.
Ia mengatakan, Partai Golkar juga tengah melakukan pemutakhiran data kepengurusan mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Dalam proses tersebut, pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen menjadi salah satu aspek yang diperhatikan seiring dengan perkembangan Putusan MK Nomor 128.
“Kami dari Partai Golkar juga sedang melakukan pemutakhiran data pengurus mulai dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota, terutama terkait keterwakilan perempuan 30 persen,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris DPD II Partai Golkar Lombok Utara M. Indra Darmaji Hasmar, Bendahara DPD II Partai Golkar Lombok Utara Ikhwanudin, para kader Partai Golkar DPD II Lombok Utara, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.(D)

Tinggalkan Balasan