Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengakuan 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta 17 unit kendaraan operasional bagi Kepala Perangkat Kewilayahan atau Kepala Dusun (Kadus) se-Kabupaten Lombok Utara. Penyerahan tersebut berlangsung di Halaman Kantor DP2KBPMD Kabupaten Lombok Utara, Jumat (19/12/2025).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, ST, MT, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Dewan Kebudayaan KLU Kamardi, SH, Sekretaris Jenderal JKPP Nasional Imam dari Bogor, Deputi I Badan Registrasi Wilayah Adat Deni Rahardian, perwakilan Right Resource Initiative (RRI) Ayu Krisna, Ketua AMAN KLU Sinarto, para kepala desa, serta sejumlah undangan lainnya.
Sebanyak 12 Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan melalui SK tersebut meliputi MHA Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong, dan Jeliman Ireng.
Bupati Najmul Akhyar mengatakan, terbitnya SK pengakuan MHA merupakan hasil dari proses panjang dan menjadi tonggak sejarah pengakuan resmi negara terhadap keberadaan serta hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern, termasuk sebelum berdirinya Kabupaten Lombok Utara.
“Keberadaan masyarakat hukum adat bukanlah entitas baru. Mereka adalah penjaga kearifan budaya yang kita miliki. Lombok Utara tumbuh dari akar budaya dan tuntunan adat istiadat yang hingga kini masih hidup dan berkembang,” ujar Najmul dalam sambutannya.
Ia menambahkan, lembaga adat di Lombok Utara patut dibanggakan karena memiliki ciri khas tersendiri dan mampu menjaga adat serta budaya secara berkelanjutan. Menurutnya, harmonisasi antara pemerintah, adat, dan agama selama ini terawat dengan baik di tengah kehidupan masyarakat.
Selain penyerahan SK MHA, Bupati Najmul juga menyerahkan kendaraan operasional berupa sepeda motor kepada para Kepala Dusun sebagai bagian dari realisasi visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Pada tahun 2025 ini, pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak 19 unit, dengan 17 unit diserahkan pada kegiatan tersebut, sementara dua unit telah diserahkan sebelumnya.
“Sisanya akan kita ikhtiarkan secara bertahap agar seluruh kepala dusun di Lombok Utara dapat memperoleh kendaraan operasional,” kata Najmul.
Sementara itu, Kepala DP2KBPMD Lombok Utara Atmaja Gumbara menjelaskan bahwa pengakuan MHA berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin eksistensi, keberlanjutan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Atas dasar perda tersebut, pemerintah daerah membentuk tim yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, validasi hingga rapat klinis untuk merumuskan rekomendasi penetapan masyarakat hukum adat di Lombok Utara,” ujar Atmaja.
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, lanjut Atmaja, terdapat 13 komunitas adat yang terdata. Namun, satu komunitas masih memerlukan proses musyawarah internal, yakni Masyarakat Adat Sesait dan Masyarakat Adat Santong, sehingga penetapannya akan dilakukan menyusul setelah seluruh proses diselesaikan.
Ia menegaskan bahwa MHA yang telah ditetapkan memenuhi unsur sejarah, struktur kelembagaan adat, mekanisme penyelesaian sengketa, kearifan lokal, kejelasan wilayah adat, serta keterikatan terhadap norma adat yang didukung dokumentasi resmi.
Pada kesempatan yang sama, Atmaja juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah menganggarkan lebih dari 150 unit sepeda motor yang akan disalurkan secara bertahap untuk seluruh kepala dusun.
“Dengan adanya kendaraan operasional ini, diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepala dusun kepada masyarakat,” pungkasnya.(Doel)

Tinggalkan Balasan