Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Dalam kurun waktu 48 jam Polres Lombok Utara melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil ungkap kasus peristiwa meninggalnya korban JF (23) seorang mahasiswa asal Atambua NTT yang semula diduga korban bunuh diri dengan gantung diri di kebun milik salah seorang warga pada hari minggu 25 Mei 2024 lalu.
Korban tidak meninggal gantung diri, melainkan diduga dibunuh oleh tiga rekannya. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si pada saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Mapolres Lombok Utara, Rabu (29/05/2024).
Tiga orang pelaku adalah pimpinan Koperasi berinisial PCM (23), pengawas lapangan berinisial AYT (32) dan PFM (19).
“Kejadian bermula dari Korban yang baru satu minggu bekerja dan ingin pulang ke tempat asalnya,” sambung Kapolres.
Namun karena korban masih memiliki hutang dan belum bisa membayar hutang di koperasi tempatnya bekerja sebesar 500 ribu rupiah sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku, karena emosi dan kesal pelaku akhirnya memukul korban.
“Korbanpun kabur dengan jalan kaki dan kemudian dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.
“Oleh ketiga pelaku, korban dibawa ke tanah kosong dan dianiaya hingga tidak sadarkan diri,” sambung Kapolres.
Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pada bagian punggung dan kepala yang menyebabkan korban hilang kesadaran dan sudah tidak bernyawa lagi.
Panik dengan kondisi korban yang sudah tak bernyawa, ketiga pelaku kemudian merekayasa kejadian tersebut seolah-olah korban bunuh diri dengan gantung diri.
“Korban diikat menggunakan baju di pohon kayu dan kemudian menyiram air ke celana korban seakan-akan beneran korban gantung diri,” tuturnya.
“Salah satu dari pelaku kemudian berpura-pura melaporkan kejadian bunuh diri tersebut ke polisi,” tambah Didik.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan Polres Lombok Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Ketiga pelaku tersebut di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(Doel)
