Mataram, NTB, Mediajurnalindonesia.id– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI), Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A. atau yang lebih dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB), memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah yang belakangan dikaitkan dengan organisasi yang dipimpinnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan TGB melalui video yang diunggah di media sosial pribadinya setelah muncul penyebutan nama dirinya dan PB NWDI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Menurutnya, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TGB menegaskan bahwa pondok pesantren yang menjadi lokasi dugaan tindak kekerasan terhadap santri tersebut tidak berada di bawah naungan PB NWDI. Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak terjadi fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap lembaga yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Agar tidak menjadi fitnah, saya sampaikan ponpes tersebut tidak berada di bawah naungan organisasi yang saya pimpin, melainkan berada di bawah naungan organisasi lain,” tegas TGB.
Ia menilai fokus utama dalam persoalan tersebut harus diarahkan pada penyelesaian proses hukum secara profesional dan berkeadilan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini hingga tuntas serta memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti bersalah tanpa mengaitkannya dengan organisasi tertentu.
“Silakan usut tuntas pidananya. Hukum siapa pun yang bersalah,” ujarnya.
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat dua periode itu juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa dibayangi opini yang menyesatkan.
“Masyarakat jangan dibiarkan berspekulasi sehingga menimbulkan fitnah,” katanya.
Lebih jauh, TGB mengajak seluruh pengelola pondok pesantren, para pendidik, dan komunitas pesantren di Indonesia untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperkuat sistem perlindungan terhadap santri. Menurutnya, setiap lembaga pendidikan berbasis pesantren memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ia menegaskan bahwa perhatian publik terhadap kasus tersebut hendaknya dimaknai sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan perlindungan bagi para santri, sekaligus menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk karakter, akhlak, dan masa depan generasi bangsa.
TGB berharap proses hukum dapat diselesaikan secara tuntas dan objektif sehingga mampu memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren tanpa menimbulkan stigma terhadap lembaga maupun organisasi yang tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.(Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan