Ragam Informasi
Trending

Penandatanganan MOU Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan RSUD ASY-SYIFA Kabupaten Sumbawa Barat

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH. dan Direktur RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat dr. Carlof melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam hukum dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada senin (10/4/23).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang didampingi Para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Direktur RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat yang didampingi oleh beberapa pejabat Struktural.Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Herris Priyadi SH dalam releasenya menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dibuka langsung oleh Direktur RSUD Asy-Syifa dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

BACA JUGA   MUNAS KORWIL AMSILATI KE-X

” Penandatanganan ini merupakan kerjasama yang nantinya akan membantu dan mengawal kegiatan RSUD Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi hukum dan pelayanan Kesehatan. RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat nantinya dapat meminta Jasa dalam hal Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.” jelasnya

BACA JUGA   HUT TNI ke 79, Keluarga Besar Polresta Mataram Beri Ucapan Selamat Kepada Kodim 1606, Denpom IX/2 dan Yonif 742/SWY

Kata Herris,kedua belah pihak akan melaksanakan program peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar, lokakarya, sosialisasi mengenai materi hukum dan finansial atau kegiatan lain yang disepakati. RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

” Bahwa jangka waktu perjanjian kerjasama antara RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan.” terangnya (Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button