
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, memicu polemik serius. Langkah hukum yang berujung pada penutupan fasilitas vital tersebut kini tak hanya dipersoalkan di pengadilan, tetapi juga didorong masuk ke ranah politik melalui desakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad Alhabsy, S.H., M.H., C.L.A., meminta Komisi III DPR RI turun tangan mengusut proses eksekusi yang dinilai bermasalah. Ia menilai pelaksanaan eksekusi terkesan terburu-buru dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.
“Eksekusi ini seperti hanya berpijak pada formalitas prosedur, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, terutama hak pihak ketiga yang masih berproses di pengadilan,” ujar Fuad dalam konferensi pers di mataram, Senin (20/4/2026).
Perkara yang dimaksud masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026. Namun, di tengah proses tersebut, eksekusi tetap dijalankan dengan merujuk pada Pasal 227 Reglemen Buitengewesten (RBg).
Menurut Fuad, rujukan tersebut tidak cukup kuat jika mengabaikan pedoman teknis dari Mahkamah Agung, khususnya arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tahun 2019 yang menekankan prinsip kehati-hatian. Dalam pedoman itu, eksekusi dimungkinkan untuk ditunda apabila masih terdapat sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sorotan juga mengarah pada proses lelang yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan Bank Bukopin. Fuad menyebut lelang tersebut diduga cacat formil, terutama karena nilai jual tiga SPBU dinilai jauh di bawah harga pasar.
Rinciannya, SPBU Pemenang Timur dilepas sekitar Rp2,34 miliar, SPBU Jenggala Tanjung Rp3,91 miliar, dan SPBU Kayangan sekitar Rp1,05 miliar. Total nilai sekitar Rp8 miliar itu dinilai tidak mencerminkan nilai wajar aset. Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang membuka peluang pembatalan lelang jika harga dianggap tidak layak.
Di luar perdebatan hukum, dampak eksekusi dirasakan langsung oleh masyarakat. Penutupan tiga SPBU sekaligus memicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lombok Utara. Aktivitas ekonomi terganggu, distribusi barang tersendat, dan warga harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan bahan bakar.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Dampaknya langsung ke publik. Seharusnya ada pertimbangan yang lebih matang sebelum eksekusi dilakukan,” kata Fuad.
Desakan kini mengarah pada forum politik. Fuad meminta Komisi III DPR RI memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari lembaga peradilan, perbankan, hingga instansi lelang, dalam RDP terbuka. Tujuannya untuk mengurai proses eksekusi secara transparan sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun prinsip keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif. Ketika aspek keadilan substantif diabaikan, dampaknya dapat meluas, tidak hanya merugikan pihak berperkara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan publik seperti distribusi energi.
Penegakan hukum yang cermat, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci agar prinsip negara hukum tetap terjaga.(AB)

Tinggalkan Balasan