Mataram, NTB, Mediajurnalindonesia.id- Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara pada 15 April 2026 menuai polemik dan menjadi perhatian publik. Tiga lokasi yang terdampak yakni SPBU di Pemenang, Tanjung, dan Kayangan.

Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad Alhabsy, menyampaikan keberatan resmi dalam konferensi pers. Ia menilai proses eksekusi tersebut dilakukan secara prematur dan berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip keadilan hukum.

Menurut Fuad, saat eksekusi berlangsung, pihaknya masih menempuh upaya hukum berupa gugatan perlawanan pihak ketiga yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak Februari 2026.

“Kami menilai eksekusi ini seharusnya ditunda sampai seluruh proses hukum selesai, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, Fuad juga menyoroti nilai lelang ketiga SPBU yang dilakukan melalui KPKNL atas permohonan Bank Bukopin. Ia menganggap harga yang ditetapkan tidak mencerminkan nilai pasar yang wajar.

Adapun rincian nilai lelang tersebut antara lain:

SPBU Pemenang Timur sebesar Rp2,3 miliar
SPBU Jenggala, Tanjung sebesar Rp3,9 miliar
SPBU Kayangan sebesar Rp1,05 miliar

Total nilai sekitar Rp8 miliar untuk tiga aset strategis ini dinilai terlalu rendah dan berpotensi merugikan pihak debitur. Fuad bahkan merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang membuka peluang pembatalan lelang apabila harga dianggap tidak wajar.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada para pihak yang bersengketa, tetapi juga berimbas langsung pada masyarakat. Penutupan operasional SPBU dinilai berpotensi memicu gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Lombok Utara.

“Dampaknya bisa meluas. Jika distribusi BBM terganggu, aktivitas ekonomi masyarakat tentu ikut terdampak,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Fuad Alhabsy menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pengawasan dari Mahkamah Agung terhadap proses eksekusi tersebut, serta mendorong Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka guna mengkaji persoalan ini secara menyeluruh.

Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan keadilan bagi semua pihak di Nusa Tenggara Barat. (Ramli Mji)