Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id-Dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam konteks pemerintahan desa, penting untuk memahami kewenangan, mekanisme, serta prosedur yang menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang diambil oleh kepala desa. Hal ini diungkapkan oleh Sahril, S.H., Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Barat, yang menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap proses rotasi dan mutasi perangkat desa. Selasa, 4 Februari 2025
Menurut Sahril, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan yang diambil, seperti halnya rotasi kepala dusun (kadus). Namun, di sisi lain, masyarakat juga harus memahami bahwa rotasi atau mutasi adalah bagian dari kewenangan desa dalam mengelola “rumah tangga”-nya sendiri. Sebagai pelaksana otonomi desa, kepala desa memiliki hak untuk membuat perubahan demi kepentingan tata kelola yang lebih efektif. “Ini adalah kebijakan bagaimana kepala desa ingin mengatur. Rotasi dilakukan mungkin karena melihat kapasitas kepala dusun yang layak untuk diangkat ke jabatan lain seperti sekretaris desa (sekdes),” ujar Sahril.
Sahril menegaskan bahwa setiap proses rotasi tidak dilakukan sembarangan. Ada mekanisme yang harus dijalani, mulai dari pengusulan hingga mendapatkan izin dari pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. “Prosedurnya sudah dilalui. Mekanisme itu, termasuk konsultasi dengan camat dan lainnya, sudah dilaksanakan. Sehingga, keluarlah SK penempatan tersebut,” jelasnya. Keberadaan Surat Keputusan (SK) menjadi tanda bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, ia juga menyadari bahwa komplain dari masyarakat atas hasil rotasi adalah sesuatu yang wajar. Tetapi penting untuk memberikan kesempatan bagi perangkat desa, termasuk kepala dusun baru, untuk beradaptasi dan membuktikan kapasitasnya dalam menjalankan tugas. “Jika dia belum bekerja dan diuji, dari mana kita bisa langsung menilai kompetensinya?” tambah Sahril.
Dalam konteks rotasi perangkat desa seperti kepala dusun, lanjut Sahril, evaluasi sering kali dilakukan dengan memperhatikan kapasitas serta potensi individu yang ada. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah tingkat pendidikan. Sahril menyoroti bahwa dalam satu kasus, kepala dusun yang baru memiliki kelebihan di segi pendidikan, yakni tingkat S1, dibandingkan dengan kadus yang diganti. “Di skema yang saya lihat, kadus baru ini memiliki pendidikan S1, sedangkan kadus yang diganti tidak memiliki kualifikasi tersebut. Ini menjadi salah satu pertimbangan,” jelasnya.
Namun, Sahril mengingatkan bahwa penempatan perangkat desa bukan hanya soal pendidikan semata, tetapi juga menyangkut penilaian kinerja dan kebutuhan desa itu sendiri. Lebih jauh lagi, keputusan rotasi tidak serta-merta menunjukkan kepala dusun yang lama tidak dibutuhkan, melainkan bagian dari kebijakan yang bertujuan untuk menyegarkan struktur pemerintahan desa dan memberikan kesempatan bagi pengembangan sumber daya manusia di tingkat desa.
Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyuarakan pendapat terkait kebijakan di desa. Namun, menurut Sahril, hak tersebut harus dikemas dalam koridor yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa keputusan yang telah ditetapkan melalui SK harus dihargai, selama tidak ada pelanggaran yang sifatnya fatal. “Kalau sifatnya tidak fatal, apa yang perlu dipersoalkan?” tanyanya retoris.
Sahril juga menekankan pentingnya komunikasi antara kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat, sehingga hubungan saling memahami dapat terbangun dengan baik. Ketika ada kepala dusun baru yang dianggap belum kompeten, hal itu menjadi tanggung jawab kepala desa untuk memberikan pembinaan, bimbingan, dan pelatihan secara maksimal. “Tugas kepala desa adalah membina kepala dusun agar mereka mampu menyerap aspirasi masyarakat dan membantu masyarakat secara maksimal,” jelasnya.
Sahril menjelaskan bahwa kinerja kepala dusun yang baru dapat dievaluasi seiring waktu. Apabila nantinya kepala dusun tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, ada beberapa langkah alternatif yang bisa ditempuh, seperti mengundurkan diri atau meminta dipindahkan kembali. “Ada mekanisme yang bisa dilalui. Jika kepala dusun merasa tidak sanggup, dia bisa mengambil langkah-langkah tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, Sahril mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada pemangku jabatan baru untuk bekerja dan membuktikan kapasitasnya. Hal ini dilakukan demi menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik dan harmonis. “Marilah kita saling memberikan pemahaman dalam konteks hak dan kewajiban,” himbaunya.
Di akhir pernyataannya, Sahril menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala kebijakan yang diambil, khususnya di tingkat desa, juga harus merujuk pada peraturan hukum dan kewenangan yang berlaku. “Hargailah aturan tersebut. Jika kita merasa ada yang kurang sesuai, pelajari dulu kewenangan yang ada di desa,” katanya.
Dengan memahami mekanisme dan kewenangan yang ada, harapannya masyarakat dan pemerintah desa dapat berjalan beriringan dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bersama.(R)
