Hakamah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Surat Keputusan (SK) kode register bagi 26 desa pemekaran di Kabupaten Lombok Utara, resmi diterbitkan Pemerintah Provinsi NTB. SK tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 400.10.5/530/GUB.23/2026 tertanggal 25 September 2026.

Terbitnya surat tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi 26 desa persiapan dalam proses menuju desa definitif. Keberadaan kode register juga diharapkan dapat mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah pemekaran.

Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara, Hakamah, berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Utara segera menindaklanjuti terbitnya surat Gubernur NTB tersebut dengan melantik pejabat (Pj) kepala desa pada 26 desa persiapan.

Menurut dia, pelantikan Pj kepala desa penting agar roda pemerintahan di desa persiapan dapat segera berjalan secara optimal.

“Kami berharap setelah terbitnya kode register ini, Bupati Lombok Utara dapat segera bergerak untuk melantik Pj kepala desa di 26 desa persiapan,” kata Hakamah kepada media ini, Sabtu (26/9/2026).

Ia mengatakan, percepatan pembentukan perangkat pemerintahan di desa persiapan diperlukan agar berbagai urusan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan.

Di sisi lain, masyarakat di 26 desa pemekaran tersebut diimbau tetap bersabar sembari mempersiapkan berbagai kebutuhan yang menjadi persyaratan menuju desa definitif.

Persiapan tersebut antara lain mencakup kelengkapan administrasi serta sarana dan prasarana pemerintahan. Salah satunya pembangunan kantor desa bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut.

Hakamah juga mendorong masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bekerja sama melengkapi fasilitas pendukung serta kebutuhan administrasi desa.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari tahapan pembentukan desa definitif. Dengan terpenuhinya berbagai persyaratan, 26 desa persiapan diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi desa definitif.

Jika seluruh desa pemekaran tersebut nantinya berstatus definitif, jumlah desa di Kabupaten Lombok Utara akan bertambah dari 43 menjadi 69 desa.

“Harapannya, 26 desa ini dapat menjadi desa definitif sehingga jumlah desa di Lombok Utara dari 43 desa bertambah menjadi 69 desa,” ujar Hakamah.(D)