Ketua KASTA NTB DPD Lombok Utara, Yanto, S.H.

Lombok Utara, Mediajurnalundonesia.id – Ketua KASTA NTB DPD Lombok Utara, Yanto, S.H., mendesak Media POS KOTA memberikan klarifikasi terbuka atas pemberitaan mengenai biaya pengantaran pasien menggunakan ambulans desa ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) yang diterbitkan pada 31 Oktober 2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kekeliruan dalam penyebutan angka 3,5 trip penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dalam pemberitaan disebut sebagai Rp3,5 juta.

Yanto mengatakan, berdasarkan keterangan 12 perwakilan sopir ambulans desa, angka yang dimaksud sebenarnya merujuk pada 3,5 trip penggunaan BBM, bukan biaya sebesar Rp3,5 juta sebagaimana yang diberitakan POS KOTA.

Menurut dia, perbedaan penyebutan tersebut perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih, pemberitaan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap para sopir ambulans desa yang selama ini menjalankan pelayanan pengantaran pasien.

“Saya selaku Ketua KASTA NTB DPD Lombok Utara meminta Media POS KOTA segera melakukan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan tersebut. Apabila terbukti terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi, kami meminta pihak media menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para sopir ambulans desa dan masyarakat Lombok Utara,” tegas Yanto melalui Pers Realease, Minggu (1/11/2026).

Ia menekankan bahwa setiap produk jurnalistik harus mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi. Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus disertai tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

Yanto menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik maupun membatasi kebebasan pers. Namun, ia mengingatkan agar proses penyampaian informasi dilakukan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan penafsiran yang berujung pada pembentukan opini yang tidak sesuai dengan fakta.

“Kami tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik. Namun, jangan sampai miskomunikasi dalam penyampaian informasi justru membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yanto berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional melalui komunikasi yang baik antara pihak media dan perwakilan sopir ambulans desa.

Ia menilai, klarifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab media terhadap informasi yang telah dipublikasikan. Apabila ditemukan kekeliruan, penyampaian permohonan maaf secara terbuka dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, tuntutan klarifikasi dan permohonan maaf dari KASTA NTB DPD Lombok Utara menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi mengenai penggunaan BBM ambulans desa agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.(D)