Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPD Partai Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., SIP.

Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui DPRD.

Usulan itu disampaikan Bahlil dalam malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar yang digelar pada Jumat (5/12). Acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan partai politik nasional.

Wacana tersebut segera mendapat tanggapan dari berbagai partai politik, termasuk Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sugiono, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Sugiono menilai, mekanisme tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan pemilihan langsung, baik dari sisi waktu pelaksanaan, proses pemilihan, maupun penggunaan anggaran negara. Menurut dia, pemilihan melalui DPRD dapat meminimalkan berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung.

“Gerindra berada pada posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik di tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya.

Dukungan DPP Partai Gerindra tersebut juga ditegaskan oleh jajaran partai di daerah. Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPD Partai Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mengikuti keputusan yang diambil oleh pimpinan pusat partai.

“Kami satu komando, satu perintah dari DPP. Yang menentukan kebijakan adalah DPP, dan kami di daerah akan menerima apa pun keputusan itu,” kata Sudirsah, Minggu (28/12/2025).

Menurut Sudirsah, usulan pengembalian pilkada kepada DPRD berangkat dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung selama ini. Ia menilai, pilkada langsung kerap menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah.

“Selama ini pilkada langsung banyak memberikan efek negatif, mulai dari biaya politik yang mahal atau high cost hingga potensi terjadinya praktik politik uang,” ujarnya.

Ia optimistis, apabila pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, beban biaya politik dapat ditekan secara signifikan. Calon kepala daerah, kata dia, tidak lagi harus mengeluarkan biaya besar untuk menjangkau pemilih dalam jumlah luas, melainkan cukup membangun komunikasi politik dengan partai politik dan anggota DPRD.

“Calon kepala daerah hanya perlu mengondisikan partai politik asal anggota dewan. Dari sisi biaya dan mekanisme, tentu ini jauh lebih terukur,” kata Sudirsah.

Wacana pengembalian pilkada melalui DPRD ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan memicu perdebatan publik, mengingat pemilihan langsung selama ini dipandang sebagai bagian dari penguatan demokrasi pascareformasi. Namun demikian, sejumlah pihak menilai evaluasi terhadap efektivitas dan dampak pilkada langsung tetap perlu dilakukan secara menyeluruh.(AB)