Sumbawa.Mediajurnalindonesia.id – Dugaan pembiaran barang bukti hasil pembalakan liar mencuat di kawasan Hutan Lindung Dusun Ai Jati, Gunung Sampar Aijati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa . Tim KPK PAN RI Kabupaten Sumbawa menemukan puluhan batang kayu Sonokeling yang diduga kuat berasal dari aktivitas illegal logging.

Temuan tersebut terungkap saat tim KPK PAN RI melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penggerebekan sebelumnya oleh tim KPH Puncak Ngengas bersama TNI dan Polri pada Sabtu (24/1/2026). Ironisnya, dalam operasi tersebut, barang bukti kayu Sonokeling tidak dilakukan penyitaan.

Berdasarkan hasil pengecekan, kayu Sonokeling tersebut kini telah dikumpulkan dalam satu lokasi oleh pihak yang diduga pelaku pembalakan liar dan disebut-sebut akan segera diturunkan dari kawasan hutan. Jumlah kayu diperkirakan mencapai sekitar 70 batang, yang bernilai ekonomi tinggi dan rawan diselundupkan.

Sekretaris KPK PAN RI Kabupaten Sumbawa Kaharuddin, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan barang bukti dan komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan. “Jika barang bukti hasil pembalakan liar tidak segera diamankan, maka sangat berpotensi hilang dan menggugurkan proses hukum,” ujarnya.

Secara hukum, penguasaan dan pengangkutan kayu Sonokeling tanpa izin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keterlambatan penanganan barang bukti juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan memperlemah kepercayaan publik terhadap aparat terkait.

Tim KPK PAN RI mendesak aparat berwenang segera mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan secara sah, serta mengusut tuntas jaringan pembalakan liar hingga ke aktor utama. Penanganan kasus ini dinilai tidak boleh berhenti pada temuan di lapangan, melainkan harus berujung pada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(Rozak)