Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., S.IP Sosialisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., S.IP melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kepada masyarakat di Kecamatan Bayan, Kamis (12/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sudirsah menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan serta pemberdayaan kepada para petani.

Menurutnya, dengan lahirnya perda tersebut diharapkan masyarakat, khususnya petani, dapat memperoleh kepastian perlindungan hak sekaligus dukungan nyata dari pemerintah.

“Melalui perda ini diharapkan masyarakat dapat diberdayakan dan dilindungi hak-haknya, termasuk dukungan pemerintah dalam bentuk bantuan alat dan sarana pertanian,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor pertanian perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terlebih saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tengah mendorong penguatan ketahanan pangan.

Dalam kesempatan tersebut, Sudirsah juga menyampaikan sejumlah aspirasi yang diserap dari masyarakat. Aspirasi tersebut antara lain kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan), akses pinjaman modal untuk usaha tani, ketersediaan pupuk dengan harga yang terjangkau, serta peningkatan infrastruktur irigasi.

“Aspirasi masyarakat ini menjadi catatan penting agar pemerintah ke depan dapat memberikan dukungan yang lebih konkret bagi petani,” katanya.

Ia berharap melalui perubahan perda tersebut, upaya peningkatan ketahanan pangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama sektor pertanian.(AB)