Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, menyampaikan permohonan maaf kepada konstituennya di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat menyusul tidak dapat direalisasikannya sejumlah program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD pada APBD 2026, baik pada anggaran murni maupun perubahan.
Dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (7/11/2026), Sudirsah menjelaskan bahwa pokir senilai sekitar Rp 2,7 miliar yang menjadi usulannya termasuk dalam program yang tidak dapat direalisasikan akibat adanya ketentuan regulasi dan hasil reviu Inspektorat.
Ia menegaskan, tidak terealisasinya program tersebut bukan karena pihaknya tidak ingin memperjuangkannya. Namun, terdapat sejumlah usulan pokir yang dinilai tidak memenuhi ketentuan setelah menjadi perhatian Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melalui proses reviu Inspektorat.
“Pokir-pokir yang anomali dan tidak memenuhi ketentuan itu tidak bisa direalisasikan. Bukan berarti kita tidak ingin merealisasikannya, tetapi ada regulasi yang harus dipatuhi,” kata Sudirsah.
Berdasarkan penjelasannya, total pokir DPRD Provinsi NTB yang tidak dapat direalisasikan pada APBD 2026 mencapai sekitar Rp 120 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar Rp 70 miliar pada anggaran murni dan Rp 50 miliar pada anggaran perubahan.
Dari total tersebut, pokir yang diperjuangkan Sudirsah mencapai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Usulan itu tersebar dalam program anggaran murni dan perubahan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat di daerah konstituennya, yakni Lombok Utara dan Lombok Barat.
Meski demikian, Sudirsah menyatakan komitmennya untuk kembali memperjuangkan program-program tersebut agar dapat direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang dihadapi DPRD NTB, terutama terkait penyesuaian terhadap regulasi dan hasil evaluasi terhadap usulan program.
“Pada prinsipnya, kita berjanji untuk merealisasikan pokir-pokir ini pada tahun berikutnya. Kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi yang dihadapi DPRD,” ujarnya.
Sudirsah juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah menaruh harapan terhadap program-program tersebut. Ia berharap penundaan realisasi tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap upaya memperjuangkan kebutuhan daerah melalui lembaga legislatif.
Dengan demikian, realisasi pokir senilai Rp 2,7 miliar yang diperjuangkan Sudirsah masih menunggu kesempatan pada tahun anggaran berikutnya, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.(D)

Tinggalkan Balasan