
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara, Ardianto, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Peringatan itu disampaikan menyusul masih rendahnya penyerapan anggaran pada semester kedua tahun ini.
Ardianto, yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Lombok Utara, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah provinsi terhadap APBD melalui percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Menurut dia, rendahnya penyerapan anggaran perlu menjadi perhatian serius karena Kabupaten Lombok Utara mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang terus meningkat selama dua tahun berturut-turut.
“Jika realisasi anggaran setelah perubahan APBD tidak dipercepat, kita bisa membayangkan besarnya SiLPA pada akhir tahun anggaran 2026,” kata Ardianto kepada media ini, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, percepatan belanja daerah diperlukan agar anggaran yang telah dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui pelaksanaan program pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ardianto juga menanggapi persoalan sejumlah program dan kegiatan dalam APBD yang mendapat status anomali. Ia menilai, status tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai tanda bahwa program tidak dapat dilaksanakan, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Menurut dia, masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga terkait lainnya perlu ditindaklanjuti melalui penyempurnaan administrasi, sistem, perencanaan, serta proses verifikasi.
Ia menyebutkan, terdapat dua mekanisme formal yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki program dan kegiatan tersebut, yakni pembahasan perubahan APBD dan evaluasi oleh pemerintah provinsi.
“Jika dua forum itu sudah dilakukan, tentu tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan mengenai status anomali. Fokus kita harus beralih pada realisasi dan pelaksanaan kegiatan karena masyarakat sedang menunggu langkah nyata pemerintah dalam membangun Lombok Utara,” ujarnya.
Ardianto meyakini, program dan kegiatan yang mendapat catatan anomali pada dasarnya dirancang untuk mendukung visi dan misi pemerintah daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, ia meminta agar kekurangan yang ditemukan segera disempurnakan sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti adanya program dalam APBD murni yang prosesnya telah berjalan, bahkan sebagian kegiatannya disebut telah selesai, tetapi kemudian masuk dalam catatan yang menyatakan kegiatan tersebut tidak boleh direalisasikan.
Kondisi itu, menurut Ardianto, menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi antarlembaga di lingkungan pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak terulang.
Selain persoalan status anomali, Ardianto menanggapi kabar mengenai keraguan sejumlah OPD untuk mengeksekusi program dalam perubahan APBD karena adanya surat dari Inspektorat.
Ia menilai, apabila informasi tersebut benar, surat hasil reviu Inspektorat perlu dipahami sesuai dengan tujuan pengawasannya, yakni memperbaiki kekurangan administrasi dan menyempurnakan pelaksanaan program, bukan menjadi alasan untuk menghentikan realisasi anggaran tanpa dasar yang jelas.
“Reviu Inspektorat itu untuk memperbaiki dan menyempurnakan administrasi yang kurang baik agar menjadi lebih baik, bukan justru merekomendasikan agar anggaran tidak direalisasikan,” katanya.
Ardianto mengingatkan, keraguan berlebihan dalam melaksanakan program dapat membuat anggaran daerah tidak terserap secara optimal. Padahal, APBD disusun untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya realisasi belanja daerah berpotensi memengaruhi penilaian pemerintah pusat terhadap kemampuan daerah dalam membelanjakan anggaran. Menurut dia, kondisi tersebut juga perlu diperhatikan karena dapat berdampak pada kebijakan transfer dana ke daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD segera mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan yang masih ada, sekaligus melanjutkan pelaksanaan kegiatan yang telah memenuhi persyaratan.
Ardianto turut meminta Ketua Badan Anggaran DPRD Lombok Utara mengambil langkah tegas untuk mendorong percepatan realisasi APBD 2026. Menurut dia, waktu yang tersisa dalam tahun anggaran ini harus dimanfaatkan untuk memastikan program berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Kita perbaiki yang kurang baik dan segera realisasikan semua program agar penyerapan APBD 2026 tidak terpuruk. Saya yakin OPD telah menjalankan tugas dan fungsinya. Jika masih ada kekurangan, itulah yang harus kita sempurnakan,” ujar Ardianto.(D)

Tinggalkan Balasan