Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada 22–25 Oktober 2026 itu menyasar empat titik, yakni Desa Selelos, Kecamatan Gangga; Desa Sukadana, Kecamatan Bayan; serta Desa Tegal Maja dan Desa Samaguna, Kecamatan Tanjung.

Sudirsah mengatakan, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memberikan kepastian hukum atas lahan pertanian yang mereka kelola. Selain itu, Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan petani dari berbagai risiko usaha tani, terutama gagal panen dan fluktuasi harga hasil pertanian.

Menurut dia, perlindungan dan pemberdayaan petani perlu diatur secara komprehensif agar kebijakan pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik dari hasil usaha mereka.

“Intinya, ada peningkatan kesejahteraan, kemudian kepastian hukum atas lahan, serta perlindungan dari risiko gagal panen dan fluktuasi harga,” ujar Sudirsah kepada media ini.

Ia menjelaskan, upaya pemberdayaan petani juga perlu diperkuat melalui pelatihan dan penyuluhan. Petani diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap sarana produksi pertanian, seperti pupuk, air, alat, dan mesin pertanian.

Dari sisi mitigasi risiko, Sudirsah menyebut pemerintah daerah dapat mendorong penyediaan skema perlindungan bagi petani, termasuk melalui asuransi pertanian. Skema tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban kerugian yang ditanggung petani ketika mengalami gagal panen.

Menurut dia, perlindungan petani tidak cukup hanya dilakukan melalui bantuan sarana produksi. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha tani, mulai dari kegagalan panen hingga ketidakstabilan harga jual hasil pertanian.

Selain itu, Raperda tersebut diharapkan dapat mendukung stabilisasi harga hasil panen agar petani memperoleh pendapatan yang lebih layak. Upaya itu juga ditujukan untuk mengurangi ketergantungan petani kepada tengkulak dalam memasarkan hasil pertanian mereka.

“Perda ini nantinya dapat membantu stabilisasi harga jual hasil panen dan mengurangi ketergantungan petani kepada tengkulak,” kata Sudirsah.

Ia berharap perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat menjadi landasan bagi kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani yang lebih menyeluruh. Dengan demikian, peningkatan produksi pertanian dapat berjalan beriringan dengan penguatan posisi ekonomi petani dan kepastian atas keberlangsungan usaha mereka.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami arah perubahan regulasi sekaligus memberikan perhatian terhadap pentingnya perlindungan petani sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Nusa Tenggara Barat.(D)