Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Maluk dan Kecamatan Jereweh. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat terkait tingginya harga LPG subsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sidak tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Berdasarkan laporan yang diterima, harga LPG 3 kilogram di sejumlah kios pengecer mencapai kisaran Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per tabung. Harga tersebut jauh melampaui HET sebesar Rp19.500 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Di Kecamatan Maluk, tim gabungan yang didampingi Kasi Trantib dan jajaran Kantor Kecamatan Maluk menyisir sejumlah kios pengecer di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mata rantai distribusi LPG subsidi sekaligus mengidentifikasi penyebab tingginya harga di tingkat pengecer.
Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan indikasi bahwa sebagian LPG 3 kilogram yang dijual dengan harga tinggi diduga berasal dari pangkalan resmi. Pasokan tersebut tidak hanya berasal dari pangkalan di wilayah Kecamatan Maluk, tetapi juga diduga berasal dari pangkalan di luar kecamatan.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi, di mana LPG bersubsidi berpindah ke tangan pengecer sebelum akhirnya dijual kembali kepada masyarakat dengan harga berlipat. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Dalam kesempatan tersebut, tim pengawas memberikan pembinaan sekaligus peringatan kepada para pemilik kios agar tidak lagi memperjualbelikan LPG subsidi di luar mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Penjualan LPG 3 kilogram hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah. Penyalurannya harus sesuai ketentuan, dijual berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan diprioritaskan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) serta pelaku Usaha Mikro,” tegas tim pengawas saat kegiatan berlangsung.
Sementara itu, pengawasan juga dilakukan di Pangkalan UD Sahabat yang berlokasi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan LPG di atas HET serta dugaan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Namun saat tim tiba di lokasi, aktivitas pangkalan belum berlangsung. Berdasarkan hasil verifikasi, distribusi LPG dari agen ke pangkalan memang dijadwalkan setiap hari Jumat sehingga pada saat pemeriksaan belum terdapat transaksi maupun penyaluran tabung kepada masyarakat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pangkalan UD Sahabat memperoleh alokasi sebanyak 100 tabung LPG 3 kilogram setiap pekan yang diperuntukkan bagi masyarakat di RT 08, RT 09, RT 11 Desa Belo serta wilayah Pola Mata.
Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, pengecekan dokumen, serta verifikasi lapangan, Diskoperindag Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan belum menemukan bukti adanya pelanggaran harga maupun penyimpangan distribusi di pangkalan tersebut. Dugaan yang disampaikan masyarakat belum dapat dibuktikan karena proses penyaluran belum berlangsung saat sidak dilakukan.
Meski demikian, tim tetap memberikan pembinaan kepada pengelola pangkalan agar senantiasa mematuhi ketentuan pemerintah, menjual LPG sesuai HET, serta memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Diskoperindag Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram akan terus diperketat melalui inspeksi rutin maupun sidak di lapangan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan LPG subsidi di atas HET atau indikasi penyimpangan distribusi.
Melalui langkah pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap distribusi LPG subsidi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.(*)

Tinggalkan Balasan