DaerahHukrim

Kuasa Hukum Rahmanuddin Meminta Ketua BPD dkk Agar Memohon Maaf Kepada Kliennya

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-Terkait isu pelanggaran etika dan pemeriksaan LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) yang dituduhkan ke Kepala Desa Labuhan Lalar tidak memiliki bukti-bukti kuat, yang dilaporkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Labuhan Lalar kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat beberapa waktu lalu.

Malikul Rahman Iken, SH dari kantor Hukum MALIKUR RAHMAN & ASSOCIATES sebagai kuasa hukumnya Kepala Desa Labuhan Lalar mengatakan,bahwa apa yang dilaporkan oleh Ketua BPD Desa Labuhan dkk ke kantor Dinas BPMDes dan Inspektorat tersebut tidak bisa menunjukkan alat bukti yang kuat, sehingga laporan ketua BPD dkk tidak diterima secara hukum.

“Karena berdasarkan hasil rapat gelar penelusuran lapangan atas pelaporan dugaan pelanggaran etika jabatan kepala Desa Labuhan lalar dan usulan pemeriksaan LPPD bersama asisten pemerintah dan kesra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan polisi pamong praja,Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM),Bakesbangpoldagri,Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa,Kepala bagian pemerintahan seketaris Daerah KSB dan Seketaris Camat Taliwang telah menyimpulkan,” jelasnya pada sabtu (10/8/24).

BACA JUGA   Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Sermong Monitoring Ayam Potong Milik Warga Binaan

Iken membeberkan,Pertama: terkait pelaporan pelanggaran etika (a),Pemerintah Daerah telah melakukan penelusuran untuk mengungkap duduk persoalan dan bukti bukti yang ada,yang di laporkan BPD Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang tidak menemukan bukti kuat yang mengarah kepada dugaan pelanggaran etika jabatan kepala Desa Labuhan lalar Kecamatan Taliwang.
(b),Forum merekomendasikan hasil penelusuran ini kepada Inspektorat Daerah KSB untuk mendalami dan telah dilakukan pendalaman oleh Inspektorat bersama tim forum Kabupaten dalam upaya melakukan verifikasi mediasi.
(c), Untuk mencegah isu laporan ini berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat, forum akan melakukan upaya mediasi antar pelapor dan terlapor sesuai peran dan fungsi OPD tersebut.

” Yang Kedua, terkait rekomendasi pemeriksaan LPPD Kepala Desa. Telah dilakukan koordinasi ke pengawas internal pemerintah daerah (APIP),bahwa pelaksanaan audit telah dan sedang dilakukan audit ketaatan dan laporan pertanggungjawabkan pemerintah Desa telah di terima oleh BPD.” terangnya

BACA JUGA   Danrem 162/WB: Sinergi Tokoh Masyarakat dan Aparat Kunci Stabilitas NTB

Kata Iken,tentu klien saya Rahmanuddin selaku Kepala Desa Labuhan Lalar tidak mungkin akan melaporkan warganya ke kepolisian terkait fitnah dan pencemaran nama baik kepada diri dan keluarganya Rahmanuddin sebagai klien saya.Namun Rahmanuddin sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya terkait permasalahan tersebut.

” Saya selaku kuasa hukumnya Rahmanuddin meminta kepada Ketua BPD Desa Labuhan Lalar dkk,supaya ada niat baik untuk memulihkan nama baik Rahmanuddin dan keluarganya dari fitnah yang di isukan selama ini melalui media online tersebut.Saya meminta agar Ketua BPD dkk membuat klarifikasi dan permohon maaf kepada Rahmanuddin melalui beberapa media online salah satunya media online Sia**** dll,” tegas Iken

Ia menambahkan, namun jika permohonan saya itu tidak di indahkan oleh ketua BPD Desa Labuhan Lalar dkk, terpaksa mereka akan berurusan dengan hukum.Kami tidak segan segan menuntut balik mereka untuk melaporkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum).(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button