Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., S.IP., saat Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada warga Dusun Baru Murmas.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., S.IP menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada warga Dusun Baru Murmas, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Jumat (21/11/2025).

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Dusun Baru Murmas karena banyak warga yang bekerja sebagai tenaga kerja migran, khususnya dengan tujuan Malaysia. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah Provinsi NTB berupaya memperkuat perlindungan PMI dari hulu ke hilir.

“Raperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, mulai dari sebelum PMI berangkat hingga setelah mereka kembali ke daerah asal,” ujar Sudirsah Sujanto di hadapan warga.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut mengatur penguatan peran pemerintah daerah dalam menyediakan layanan informasi, pelatihan, hingga memastikan perlindungan melalui mekanisme asuransi dan izin keluarga sebelum keberangkatan. Dengan demikian, calon PMI diharapkan berangkat secara prosedural dan memahami hak serta kewajiban mereka.

Sudirsah menegaskan, pengawasan terhadap proses perekrutan PMI juga akan diperketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penempatan ilegal, praktik penipuan, serta berbagai bentuk eksploitasi yang kerap menimpa pekerja migran, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.

“Dengan pengawasan yang ketat sejak proses perekrutan, kita ingin memastikan tidak ada lagi warga yang berangkat secara ilegal atau tanpa dokumen yang sah. Ini penting untuk melindungi mereka dari risiko kekerasan, gaji tidak dibayar, maupun tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Dalam sosialisasi itu, Sudirsah juga menyampaikan bahwa Raperda diharapkan menjadi solusi atas berbagai kasus penempatan ilegal yang selama ini sering terjadi, termasuk kasus-kasus bermasalah di luar negeri yang melibatkan warga NTB.

Ia mengajak masyarakat Dusun Baru Murmas untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jalur resmi apabila hendak bekerja ke luar negeri. Sudirsah juga meminta dukungan warga agar Raperda ini dapat berjalan efektif setelah ditetapkan menjadi Perda.

“Perlindungan PMI tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus hadir, dan masyarakat juga perlu terlibat dengan cara taat prosedur serta aktif mencari informasi yang benar,” katanya.

Warga yang hadir menyambut baik penjelasan tersebut, mengingat banyak keluarga di Dusun Baru Murmas yang menggantungkan harapan ekonomi pada anggota keluarga yang bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.

Melalui Raperda ini, mereka berharap perlindungan bagi PMI semakin kuat dan jelas, sehingga risiko masalah di luar negeri bisa diminimalisir.(Doel)