Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara langsung terhadap seorang pasien rujukan Puskesmas Bayan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (7/11/2026).

Pelayanan jemput bola tersebut dilakukan melalui inovasi APDOL (Adminduk bagi Penyandang Disabilitas, Orang dengan Gangguan Jiwa, dan Lanjut Usia). Langkah ini diambil karena pasien yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP-el dan tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor Dukcapil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara, H. Rubain, mengatakan, inovasi APDOL merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan tanpa terkendala kondisi fisik maupun kesehatan.

Menurut Rubain, inovasi tersebut pertama kali dicetuskan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil, Arif Aryadi, ketika masih menjabat sebagai kepala bidang dan menangani pengembangan inovasi pelayanan.

“Melalui inovasi ini, kami berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor,” ujarnya.

Perekaman KTP-el di rumah sakit tersebut menjadi penting karena ketiadaan identitas kependudukan dapat menghambat pasien dalam mengakses sejumlah program pelayanan pemerintah. Salah satunya adalah pemenuhan persyaratan administrasi untuk memperoleh fasilitas jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Petugas Dukcapil kemudian mendatangi pasien secara langsung untuk melakukan perekaman biometrik. Dengan demikian, keterbatasan kondisi kesehatan tidak menjadi penghalang bagi pasien untuk mendapatkan hak atas dokumen kependudukan.

Pelaksanaan pelayanan tersebut melibatkan koordinasi antara Puskesmas Bayan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, dan RSUD Kabupaten Lombok Utara. Sinergi lintas instansi ini diperlukan agar kebutuhan administrasi pasien dapat ditangani sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Inovasi APDOL dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, terutama penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan lanjut usia. Melalui pendekatan jemput bola, pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat mendatangi kantor pelayanan, tetapi juga hadir langsung di tempat warga membutuhkan layanan.

Dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan Kartu Keluarga, bukan sekadar identitas formal. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiadaan data kependudukan yang valid berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses pendataan dan verifikasi administrasi. Kondisi ini dapat menyebabkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan mengalami kesulitan memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak-haknya.

Karena itu, pelayanan administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. Ketersediaan data kependudukan yang akurat juga membantu pemerintah memastikan berbagai program dapat menjangkau masyarakat secara tepat sasaran.

Melalui inovasi APDOL, Dukcapil Kabupaten Lombok Utara berupaya memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah, dekat, inklusif, dan berkeadilan.

Upaya tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap penduduk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan identitas kependudukan. Keterbatasan fisik, kondisi kesehatan, maupun hambatan sosial tidak seharusnya menjadi alasan seseorang kehilangan akses terhadap pelayanan publik.(D)