Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Perjuangan masyarakat Terengan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, untuk membentuk desa mandiri memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, Desa Persiapan Terengan resmi memasuki tahap pemerintahan persiapan dengan diterimanya Muhamad Rum sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Persiapan Terengan pada Senin (2/11/2026).
Momentum bersejarah tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang berasal dari lima dusun, yakni Terengan Timur, Terengan Daya, Terengan Lauk, Terengan Tengak, dan Tanak Ampar.
Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Dinas DP2KBPMD Lombok Utara Atmaja Gumbara, Kepala Desa Pemenang Timur Muhamad Amir, Camat Pemenang Suhadman, Kapolsek Pemenang, Unsur pemerintah kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat.
Ketua Panitia Pemekaran Terengan, Mulhak, QH., S.Pd., mengatakan, terbentuknya Desa Persiapan Terengan merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak. Ia menyebut capaian tersebut sebagai tonggak sejarah bagi masyarakat yang selama ini mengharapkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan lebih dekat dengan wilayah tempat tinggal mereka.
Menurut Mulhak, pemekaran bukan berarti masyarakat Terengan kehilangan kecintaan terhadap desa induk, Desa Pemenang Timur. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memperpendek jarak koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Pemekaran ini bukan bentuk ketidak cintaan kepada desa induk Pemenang Timur. Justru ini merupakan wujud kecintaan kita karena pelayanan, pembangunan, dan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat diharapkan semakin dekat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemekaran telah melalui perjalanan bertahun-tahun. Panitia harus berulang kali melengkapi dan memperbaiki dokumen administrasi sesuai dengan arahan pemerintah daerah. Bahkan, sejumlah tahapan harus dikerjakan di tengah waktu istirahat dan kebersamaan bersama keluarga.
Mulhak menegaskan, perjuangan panitia tidak dilandasi kepentingan pribadi maupun ambisi untuk menduduki jabatan tertentu setelah desa persiapan terbentuk. Menurut dia, tidak ada jaminan bahwa anggota panitia pemekaran akan menjadi kepala desa ataupun perangkat desa.
“Kami hanya ingin melihat Terengan menjadi desa definitif. Ini merupakan bentuk keikhlasan dan pengabdian untuk masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mulhak juga mengajak masyarakat menjaga persatuan dan kekompakan. Ia mengibaratkan lima dusun di wilayah Trengan seperti lima jari yang harus saling menggenggam agar memiliki kekuatan.
Ia berharap perbedaan kepentingan maupun latar belakang di antara masyarakat tidak menjadi penghalang dalam mengawal proses pemekaran. Dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai penting agar Desa Persiapan Terengan dapat memenuhi persyaratan menuju desa definitif.
Mulhak juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat apabila selama proses perjuangan pemekaran terdapat sikap maupun tindakan panitia yang kurang berkenan.
Sementara itu, Kepala Desa Pemenang Timur Muhamad Amir menyampaikan apresiasi kepada panitia pemekaran dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung terbentuknya Desa Persiapan Terengan.
Ia menegaskan, pemekaran bukan berarti terputusnya hubungan antara masyarakat Terengan dengan desa induk. Selama masa persiapan, koordinasi dan urusan administrasi tetap harus berjalan bersama pemerintah Desa Pemenang Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Amir juga mengingatkan masyarakat agar menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan selama proses pemerintahan desa persiapan berlangsung.
Menurut dia, stabilitas sosial menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan karena perkembangan Desa Persiapan Terengan akan terus dipantau oleh pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
“Kami meminta seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai terjadi perselisihan yang justru menghambat proses menuju desa definitif,” ujarnya.
Ia berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga masyarakat Terengan memiliki kesempatan mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada 2027. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan proses penetapan desa definitif.
Penjabat Kepala Desa Persiapan Trengan, Muhamad Rum, mengatakan, amanah yang diberikan kepadanya merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara maksimal bersama seluruh masyarakat.
Ia mengapresiasi kehadiran masyarakat dalam momentum tersebut dan mengajak seluruh kepala dusun serta elemen masyarakat menghilangkan sekat-sekat perbedaan demi kepentingan bersama.
Rum kembali menekankan filosofi lima jari yang disampaikan Ketua Panitia Pemekaran. Menurut dia, lima dusun harus menjadi satu kesatuan yang saling mendukung, sebagaimana jari-jari tangan yang kuat ketika digenggam bersama.
“Perbedaan harus kita hargai sebagai kekuatan. Mari kita satukan hati, pikiran, dan tindakan untuk mewujudkan Desa Terengan menjadi desa definitif,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat delapan tugas utama yang harus dituntaskan selama masa persiapan. Karena itu, koordinasi dengan panitia pemekaran, pemerintah desa induk, pemerintah kecamatan, dan masyarakat harus dilakukan secara efektif dan terjadwal.
Menurut Rum, beberapa hal yang perlu segera dikoordinasikan adalah pemenuhan administrasi, penetapan batas wilayah, serta berbagai persyaratan lain yang menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh pihak tidak menunda pekerjaan administratif agar setiap tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.
Kepala Dinas P2KBPMD Kabupaten Lombok Utara, Atmaja Gumbara, menjelaskan bahwa terbentuknya Desa Persiapan Terengan merupakan hasil perjuangan masyarakat yang kini telah memasuki tahapan pemerintahan desa persiapan.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan desa persiapan setiap enam bulan sekali. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh tugas dan persyaratan yang diwajibkan telah dilaksanakan oleh penjabat kepala desa.
Atmaja menyebutkan, terdapat sejumlah tugas pokok yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Tugas tersebut antara lain penetapan batas wilayah, pengelolaan anggaran operasional, pembentukan struktur organisasi pemerintahan, pengangkatan perangkat desa persiapan, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, serta pembukaan akses pelayanan kepada masyarakat.
Hasil pelaksanaan tugas tersebut nantinya dilaporkan kepada Bupati melalui camat untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah akan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa definitif kepada DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Setelah memperoleh persetujuan di tingkat kabupaten, proses selanjutnya diteruskan kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah mendapatkan persetujuan dan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri, barulah peraturan daerah dapat diundangkan. Setelah itu, desa memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk memperoleh dana desa sesuai ketentuan,” jelasnya.
Atmaja menegaskan, kekompakan masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam proses penilaian pembentukan desa definitif. Pemerintah daerah, kata dia, akan berupaya maksimal membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta masyarakat tidak menganggap terbentuknya desa persiapan sebagai akhir perjuangan. Sebaliknya, momentum tersebut merupakan awal dari tanggung jawab bersama untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis.
Dengan terbentuknya Desa Persiapan Terengan, masyarakat kini memiliki harapan baru untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih dekat, pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, serta pembangunan yang semakin merata.
Seluruh pihak diharapkan terus menjaga persatuan dan mengawal proses tersebut hingga Terengan resmi menjadi desa definitif.(D)

Tinggalkan Balasan