Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirsah Sujanto, menggelar kegiatan reses masa persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di 16 titik wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU), mulai 1 hingga 8 November 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sekaligus menghimpun berbagai kebutuhan pembangunan yang diharapkan dapat diperjuangkan melalui pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah.
Dalam rangkaian reses tersebut, Sudirsah mengunjungi sejumlah desa di Kecamatan Gangga, Bayan, Kayangan, Tanjung, dan Pemenang. Beberapa lokasi yang menjadi titik kunjungan di antaranya Desa Sambik Bangkol, Gondang, Andalan, Batu Rakit, Kayangan, Sokong, Bayan, Sesait, Tegal Maja, Pemenang Timur, hingga Desa Tanjung.
Sudirsah mengatakan, terdapat sejumlah aspirasi yang dominan disampaikan masyarakat selama pelaksanaan reses. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan kelompok tani terhadap pembangunan jalan usaha tani dan bantuan alat serta mesin pertanian (alsintan).
Menurut dia, kebutuhan tersebut berkaitan erat dengan upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di daerah.
“Rata-rata masyarakat, terutama kelompok tani, mengusulkan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan alsintan. Ini menjadi kebutuhan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan,” kata Sudirsah kepada media ini usai reses di Dusun Karang Panasan, Desa Tanjung, Kamis (5/11/2026).
Selain sektor pertanian, masyarakat di sejumlah wilayah pedusunan juga menyampaikan aspirasi terkait penataan lingkungan. Hal itu dinilai penting mengingat kondisi sejumlah kawasan permukiman yang belum sepenuhnya pulih setelah gempa bumi yang melanda Lombok pada 2018.
Aspirasi lainnya datang dari kelompok banjar yang mengharapkan bantuan perlengkapan kegiatan kemasyarakatan, seperti terop dan peralatan banjar. Warga juga mengusulkan pembangunan sumur bor serta pengadaan penerangan jalan umum.
Sudirsah menjelaskan, seluruh masukan tersebut akan dihimpun dan dibahas lebih lanjut bersama mitra kerja DPRD, baik melalui Badan Anggaran maupun pembahasan di tingkat komisi bersama pihak eksekutif dan pemerintah daerah.
“Kami akan mendiskusikan dan membahas berbagai aspirasi ini bersama mitra kerja, baik di tingkat Badan Anggaran maupun melalui pembahasan komisi bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Sudirsah juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena sejumlah usulan yang sebelumnya disampaikan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD belum dapat direalisasikan pada APBD 2026.
Ia menjelaskan, pokir DPRD dalam APBD murni maupun APBD perubahan 2026 mengalami peninjauan oleh Inspektorat. Kebijakan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan upaya pencegahan penyimpangan dalam proses penganggaran sebagaimana arahan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudirsah menyebutkan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, telah mendapatkan arahan agar seluruh usulan anggaran mengikuti mekanisme perencanaan yang berlaku.
Proses pengusulan harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari penginputan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Akibat peninjauan tersebut, pokir anggota DPRD Provinsi NTB dalam APBD perubahan 2026 tidak dapat dieksekusi. Kondisi itu berdampak pada sejumlah aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah diusulkan, tetapi belum bisa direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat karena banyak usulan yang disampaikan melalui reses, baik untuk APBD murni maupun APBD perubahan 2026, yang belum dapat direalisasikan tahun ini,” katanya.
Untuk mengantisipasi persoalan serupa pada tahun anggaran berikutnya, Sudirsah meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan aspirasi secara lisan saat reses, tetapi juga menyiapkan proposal usulan secara tertulis sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran.
Ia menegaskan, masyarakat yang mengharapkan usulannya masuk dalam APBD 2027 perlu menyiapkan dan menyampaikan proposal paling lambat Maret 2026.
Menurut Sudirsah, penyampaian usulan satu tahun sebelum pelaksanaan anggaran merupakan bagian dari mekanisme perencanaan yang harus dipatuhi agar aspirasi masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan.
Melalui reses tersebut, ia berharap kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan prosedur administrasi dan mekanisme penganggaran yang berlaku.(D)

Tinggalkan Balasan