SumbawaBarat.Mediajurnalindonesia.id– Tim kuasa hukum Asmad, Calon Kepala Desa Mura Nomor Urut 3, mendesak Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Pilkades Kabupaten Sumbawa Barat agar menggelar seluruh proses persidangan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi milik pemerintah daerah.
Permintaan tersebut dinilai beralasan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap jalannya proses penyelesaian sengketa.
Mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades di Kabupaten Sumbawa Barat sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018. Sementara pedoman pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2018 dan perubahan kedua melalui Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2026.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Asmad, Ramli, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui MPS sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Namun, menurutnya, mekanisme itu harus disertai instrumen dan pelaksanaan yang menjamin proses berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyinggung informasi mengenai adanya larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan langsung di dalam ruang persidangan selama dua hari proses sengketa berlangsung. Menurutnya, pembatasan tersebut justru berpotensi menurunkan kredibilitas penyelenggaraan penyelesaian sengketa.
“kita tidak ada pilihan untuk tidak melalui proses ini (MPS), karena ketentuan dalam Perda dan Perbup mengatur ruang itu. Tetapi harus ada jaminan untuk memastikan jalannya persidangan dilakukan secara adil dan terbuka oleh majelis. Untuk itu kami mengajukan agar proses ini disiarkan secara live dan diberikan kesempatan kepada wartawan untuk meliput di dalam ruang sidang sebagai bentuk pengawasan publik,” tegas Ramli, 5 November 2026 kepada media ini.
Ramli mengungkapkan, selama dua hari pelaksanaan persidangan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dinilai mencerminkan belum terpenuhinya prinsip legalitas, keadilan dan netralitas majelis. Salah satunya menyangkut kesiapan penyelenggaraan persidangan, termasuk tidak adanya penjelasan maupun penyampaian petunjuk teknis persidangan kepada para pihak.
“Awal perdebatan kami dengan MPS adalah tentang batasan perbaikan gugatan. Kalaupun ada perbaikan menrut MPS itu tidak boleh perubahan substansial secara menyeluruh. Kondisi tersebut tentu menyalahi prinsip keadilan procedural. Padahal dalam hukum acara peradilan umum, mekanisme perbaikan itu dikenal dan diperkenankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“yang kami sangat sayangkan adalah sepertinya MPS tidak memiliki petunjuk teknis prosdural sebagaimana diatur dalam pasal 108 Perda 6 tahun 2016. Karena ketika kami tanyakan tentang hak tersebut, MPS hanya menjelaskan jadwal dan tahapan siding. Padahal dalam perda itu, ada banyak yang harus diatur sehingga menjadi hukum acara sengketa,” lanjutnya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum juga mempertanyakan komposisi keanggotaan MPS yang melibatkan unsur PPKD Kabupaten. Keberatan tersebut berkaitan dengan dalil permohonan pemohon maupun jawaban termohon yang menyinggung dugaan keterlibatan oknum dari unsur PPKD Kabupaten pemungutan dan penghitungan suara yang menjadi bagian dari objek sengketa.
Menurut Ramli, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila oknum atau pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang disengketakan turut berada dalam majelis yang memeriksa dan memutus perkara.
“Kami memahami bahwa aturan menyebutkan salah satu unsur dalam MPS adalah PPKD Kabupaten. Tetapi unsur PPKD Kabupaten juga bukan hanya satu, tetapi ada unsur lain ayai orang lain. Jadi kalau majelis ini tetapi mempertahankan adanya oknum ini, maka kita tidak bisa berharap banyak dengan MPS,” demikian, tutup Ramli.(red)

Tinggalkan Balasan