Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatus Saulatiyyah Al Intihimy NW, Dusun Sengkol Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Lombok Tengah Tgh.MZR (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana berkaitan dengan kasus peristiwa terbakarnya 4 santri, akibat kejadian tersebut salah seorang santri meninggal dunia dan dua orang santri mengalami cacat seumur hidup.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polda NTB di Mapolresta Lombok Tengah, dipimpin langsung Kabid Humas Polda NTB, KBP.Muhammad Kholid S.IK.,MM,Kamis (9/7/926).

Konferensi pers, dihadiri Dir PPA-PPO Polda NTB, Wakapolresta Loteng, Kepala Rumkit Bhayangkara Polda NTB, Kasat Reskrim Polresta Loteng, Kabag Psikolog Polda NTB, Kasi Humas Polresta Loteng, Kabid Pakis Kanwil Kemenag NTB dan dihadiri pula Ketua LPA NTB.

Kabid Humas Polda NTB, KBP Muhammad Kholid menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta melaksanakan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, aparat menemukan adanya dugaan unsur pidana yang menjadi dasar penetapan status hukum terhadap kedua tersangka.

Kasus tersebut berawal dari insiden kebakaran yang terjadi pada hari Sabtu13 Desember 2025 di salah satu ruangan pondok pesantren.

Peristiwa itu menyebabkan 4 santri mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda, Adr (13) luka berat, Sah (12) luka berat, Mis (14) Luka ringan dan seorang korban inisial Mss (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis, sementara ke dua korban yang luka berat, masih menjalani proses pemulihan akibat luka yang diderita, cacat seumur hidup.

Perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat setelah keluarga korban meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan. Polda NTB kemudian mengambil alih supervisi penanganan perkara guna memastikan penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas menjelaskan bahwa, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada hasil penyidikan.

Kabid menegaskan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

Ditambahkan Kabid, proses penyidikan belum berakhir. Penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi maupun pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain proses pidana, kepolisian memastikan hak-hak para korban tetap menjadi perhatian. Pendampingan terhadap korban dan keluarga akan terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait mengenai pemulihan kesehatan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian langsung dari Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja yang mengunjungi para korban dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. Polda NTB juga mengimbau seluruh pengelola pondok pesantren di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas santri serta memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dengan penetapan dua tersangka tersebut, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahapan penuntutan.

Kabid juga menjelaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ftr).