Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga pertengahan Januari 2026 belum juga ditempati, meskipun pembangunan fisik gedung utama telah dinyatakan rampung. Kondisi tersebut memunculkan sorotan, terutama terkait pemanfaatan masa pemeliharaan bangunan untuk menjamin kualitas konstruksi.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) KLU, Rangga Wijaya, mengatakan bahwa idealnya gedung ditempati sejak masa pemeliharaan dimulai. Menurut dia, penggunaan gedung pada periode tersebut penting agar potensi kerusakan dapat segera terdeteksi dan diperbaiki oleh pihak kontraktor.

“Jika gedung ditempati sekarang lalu ditemukan retakan, sementara masa pemeliharaannya sudah habis, maka itu sudah bukan lagi tanggung jawab kontraktor,” ujar Rangga, Rabu (14/1/2026).

Rangga menjelaskan, terdapat perbedaan status serah terima pada dua bangunan yang berada di kompleks DPRD KLU tersebut. Gedung utama telah menyelesaikan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO), sehingga masa pemeliharaannya telah berakhir. Sementara itu, gedung aula baru menjalani serah terima awal atau Provisional Hand Over (PHO) pada 25 Desember 2025.

“Gedung aula masih memiliki masa pemeliharaan selama enam bulan ke depan. Justru pada masa inilah gedung seharusnya sudah ditempati agar bisa diketahui bagian mana yang masih kurang dan perlu diperbaiki,” kata dia.

Secara fungsional, lantai satu dan dua gedung utama serta gedung aula dinyatakan siap digunakan. Namun, Rangga menduga belum digunakannya gedung tersebut berkaitan dengan aspek estetika dan kelengkapan interior.
“Secara fungsi fisik, gedung sudah bisa ditempati. Kemungkinan belum digunakan karena interior dan penataan ruangannya yang belum siap,” ujarnya.

Rangga menegaskan, kewenangan Dinas PUPRKP KLU terbatas pada penyelesaian konstruksi fisik bangunan. Adapun pengadaan furnitur, pemasangan sekat ruangan, serta penataan interior sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD KLU.

“Tugas kami di Dinas PUPR sudah tuntas membangun gedungnya. Urusan interior bukan lagi ranah kami, melainkan menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD,” kata Rangga.(AB)