Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara Bahas Tiga Buah Raperda.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara yang digelar pada 10 November 2025 menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Seluruh fraksi DPRD sepakat merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai mendesak.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari jajaran eksekutif. Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menyampaikan apresiasi atas dukungan politik seluruh fraksi yang menandai kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif.

“Kesamaan pandangan ini menunjukkan kesiapan daerah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan efisien,” ujar Kusmalahadi dalam Sidang Paripurna Tanggapan atas Raperda, Senin (11/11/2025).

Menurutnya, masukan dan imbauan dari fraksi-fraksi menjadi modal penting untuk memperkuat substansi peraturan yang tengah disusun.

“Semua saran menjadi dasar agar setiap klausul dalam perda nanti benar-benar relevan, harmonis, dan menjamin kepastian hukum,” tegasnya.

Wabup memastikan pihak eksekutif akan terlibat penuh dalam pembahasan Pansus bersama DPRD dan instansi terkait. Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta terhindar dari tumpang tindih aturan.

Tiga Raperda Prioritas

Dalam sidang paripurna sebelumnya (10/11/2025), pemerintah daerah memaparkan urgensi tiga raperda yang akan menjadi fokus pembahasan bersama. Ketiganya dinilai penting untuk memperkuat struktur pemerintahan, mempercepat layanan publik, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

1. Raperda Kerja Sama Daerah

Kusmalahadi menilai pembangunan daerah tidak lagi bisa bergantung pada kebijakan lokal semata. Kolaborasi lintas daerah hingga kemitraan dengan pihak ketiga menjadi kebutuhan untuk mempercepat layanan publik, efisiensi anggaran, serta menangani isu strategis seperti bencana, sumber daya alam, dan infrastruktur.

Ia menyebut, Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang sebelumnya menjadi acuan, kini sudah tidak relevan karena landasan hukumnya telah dicabut. Regulasi baru akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2018, serta Permendagri terbaru tentang tata cara kerja sama daerah.

2. Raperda Penyelenggaraan, Pengelolaan, dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik

Persoalan sanitasi menjadi sorotan utama pemerintah daerah. Menurut Wabup, sistem pembuangan limbah di Lombok Utara masih belum layak. Banyak warga masih menggunakan sistem cubluk, sementara sejumlah pelaku jasa penyedotan lumpur tinja kerap membuang limbah langsung ke sungai.

“Situasi ini berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi dan tekanan pembangunan di sektor pariwisata, Lombok Utara membutuhkan regulasi baru yang mengatur pengolahan air limbah domestik secara terpadu.

Target sanitasi nasional menuntut daerah mencapai 95 persen akses layak dan 11 persen akses aman, sementara regulasi daerah saat ini masih berfokus pada pengelolaan sampah, bukan air limbah.

3. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Penataan organisasi perangkat daerah dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan birokrasi modern. Berdasarkan hasil validasi Pemerintah Provinsi NTB, terdapat dua perangkat daerah yang perlu penyesuaian tipologi:

• Sekretariat DPRD dari Tipe C menjadi Tipe B

• Dinas Kesehatan dari Tipe B menjadi Tipe A

Selain itu, raperda juga menyiapkan dasar pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagaimana amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dan surat edaran Kemendagri.

“Penyesuaian kelembagaan bukan sekadar perubahan struktur, tetapi langkah untuk memastikan layanan publik lebih responsif dan organisasi pemerintah lebih adaptif,” tutur Kusmalahadi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi fraksi-fraksi DPRD untuk memberikan masukan lanjutan.

“Apabila ada pandangan yang belum terjawab, kami siap membahasnya pada sidang berikutnya,” ujarnya menutup sambutan.

Langkah Awal Penguatan Tata Kelola

Kesepakatan pembentukan Pansus ini menjadi sinyal positif bagi upaya Lombok Utara memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan sinergi antara legislatif dan eksekutif, tiga raperda tersebut diharapkan segera rampung dan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih terarah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.(Doel)